JAMBERITA.COM - Ombusdmen RI Perwakilan Provinsi Jambi menanggapi soal perdebatan terkait dengan kehadiran Sekda Dianto dalam mewakili Plt Gubernur untuk membacakan penyampaian pengantar KUA PPAS APBD 2019.
"Anggota dewan mengada-ngada nih, kalo sudah ada surat perintah penugasan dari atasan itu sudah syah. Kalau tidak DPRD buat peraturan tatib yang kongkrit untuk siapa dan bagaimana cara menghadiri sidang paripurna di dewan," ujar Kepala Ombudsman Jambi Taufik Yasak kepada Jamberita.com, Rabu (11/7/2018).
Dijelaskannya, dari zaman dulu sebelum ada wakil gubernur kalo gubernur berhalangan yang mewakili sekda. Kalau tidak bisa kedua-duanya di tempat maka itu dapat diwakilkan kepada staf ahli atau asisten. Sepanjang ada disposisi kepala daerah dan surat penugasan resminya.
"Sekali lagi buatlah aturannya yang jelas tatibnya, sehingga tidak ada hal-hal yang tidak penting dibahas dalam rapat atau sidang," pungkasnya.(afm)
Nah, Penugasan Sekda Dianto dalam Rapat Paripurna Dipersoalkan
SAH Minta Pemerintah Bisa Meredam Tingginya Biaya Pendidikan Kedokteran
Undangan Terbuka, Halal Bi Halal Alumni Ponpes As’ad, Ini Jadwalnya
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

