JAMBERITA.CON, KERINCI - Sanggahan demi sanggahan disampaikan oleh saksi pasangan calon pada hari kedua Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Kamis (5/7) siang ini.
Setelah sanggahan untuk Kecamatan Siulak, saksi dari paslon nomor urut 3, Mat Ramawi juga menyampaikan sanggahan untuk Kecamatan Kayu Aro Barat.
Menurutnya, berdasarkan temuan pihaknya, bahwa di Desa Sungai Renah Kayu Aro Barat ditemukan salah satu pemilih atas nama Ritol merupakan anak di bawah umur, namun terdaftar sebagai pemilih.
"Pemilih atas nama Ritol diketahui berumur 14, namun tertulis berumur 24 tahun. Adanya pemilih di bawah umur ini mempengaruhi hasil perolehan suara," ujarnya.
Terkait hal ini, Ketua PPK Kayu Aro Barat, Fidi Andika, sebagai juru bicara mengaku sudah mengantongi bukti berupa KK dan akta kelahiran. PPK mengaku yang bersangkutan tidak punya ijazah karena tidak tamat SD, sementara KTP belum selesai.
Pantauan media ini, pihak KPU Kerinci meminta kepada PPK Kayu Aro Barat untuk memperlihatkan bukti kepada saksi paslon nomor urut 3 dan menyerahkan bukti itu kepada Panwaslu.
Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa persoalan di luar selisih suara akan di bahas dan dilakukan pemberkasan di Panwaslu Kerinci. (*/sm)
PUTR Jambi Kerinci Percepat Pemeliharaan Ruas Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning
Blusukan ke Kebun, Kadiv Yankum Jambi Gali Potensi Indikasi Geografis Manggis Kerinci
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Branding Produk Unggulan Lokal Melalui Kekayaan Intelektual
Diduga Banyak Pelanggaran, Saksi Zainal Minta Panwas Rekomendasi PSU
Jelang Penutupan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Se-Jambi, Ketua KIP Datangi Sekretariat Timsel


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


