JAMBERITA.COM - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebaiknya jangan coba-coba menambah libur. Karena cuti yang diberikan sudah panjang.
Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018.
"Berdasarkan surat edaran (SE) Menpan tidak boleh nambah cuti karena cuti libur bersama sudah panjang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi Jamberita.com via pesan WhatsAppnya, Kemarin (10/6/2018).
Berdasarkan SE Menpan RB, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal.
Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat berjalan optimal.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS. Sebelumnya Husairi mengatakan, berdasarkan SE Menpan RB ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau dibawa mudik lebaran.(afm)
Pemerintah Pantau Media Sosial Dosen Dan Mahasiswa, SAH Ingatkan Dampaknya Bagi Dunia Akademik
Optimalkan Pengamanan, Kapolda Jambi Datangi Pospam Lebaran di Jalan Lintas Timur Tanjabbar
Siagakan 1 Pleton dan 1 Kompi Brimob Untuk Atas Begal Selama Lebaran, Ini Titik Rawannya
Polda Jambi Siapkan Personel Untuk Patroli Pengamanan Selama Lebaran


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


