JAMBERITA.COM - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan, THR Pegawai di lingkungan Pemprov dicairkan sebelum lebaran.
“THR itu kita cairkan sebelum lebaran, kalau dulu namanya gaji 14, anggarannya pun sudah ada sekitar Rp 22 miliaran,” ungkap Agus di Lapangan Kantor Gubernur Jambi kemarin, Senin (4/6/2018).
Dikatakannya, pembayaran THR itu plus dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diatur dalam PP maupun PMK. Pembayaran Tukin atau disamakan tambahan penghasilan pegawai, pihaknya masih melihat ketersediaan anggaran.
"Kemudian kita masih ada satu tahapan lagi yaitu meminta persetujuan dari Plt. Gubernur Jambi, karena itu kebijakan daerah beda dengan THR," terangnya.
Sedangkan untuk tunjangan ke 13 akan dibayarkan setelah hari raya, karena penggunaannya untuk anak masuk sekolah dibulan Juli,” pugkasnya.(afm)
Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo dan Talang Banjar Masih Stabil
Dianto Pinta Penyusunan RUED Wujudkan Pengelolaan Berkeadilan
Sekda Budidaya Terima Kunjungan Mahasiswa STIK-PTIK di Kota Jambi
Masalah Radikalisme di PTN, SAH Minta Pemerintah Lakukan Fungsi Pembinaan
Serahkan Bantuan Rp 40 Jt ke 3 Panti Asuhan, PDGI Jambi: Ini Keperdulian dan Pengabdian


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


