JAMBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perseteruan antara pengusaha jasa kontruksi melalui Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi.
Seperti diketahui, LPJK bersama belasan Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha. Seperti GAPENSI, GAPEKNAS, ATAKI, INKINDO hingga HATSINDO mempermasalahkan proses lelang proyek yang di ULP. Mereka menduga ada upaya memenangkan suatu perusahaan.
Menanggapi persoalan ini, Korwil Sumatera Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Nasution, mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pendampingan.
Karena itu, Ia kembali mengingatkan ULP maupun SKPD soal pendampingan yang diberikan KPK.
“ULP Provinsi Jambi dan juga SKPD lainnya juga diberikan pendampingan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata pria yang akrab dipanggil Choky ini via whatsapp.
“Tentunya ULP Provinsi Jambi harus melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jawabnya.
Soal tudingan pengusaha jasa kontruksi terhadap ULP, Choky menyebut sepertinya Kepala ULP Provinsi Jambi, Evi Syahrul sudah memberikan siaran pers terkait tudingan LPJK tersebut.
Lantas bagaimana dengan isu fee 3,5 persen yang diterima ULP dari setiap tender proyek?, “Kalau memang ada data yang menyatakan bahwa ULP menerima fee silakan disampaikan.
Tentunya KPK bekerja dengan fakta dan data, silakan disampaikan secara tertulis hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah,” katanya.
Bukan hanya ULP, Choky juga mewanti-wanti SKPD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk bekerja sesuai aturan. Apalagi, KPK telah melakukan pendampingan melalui program Korsupgah KPK. (kj/sm)
Kanwil Hukum HAM Dapat Hibah Rp1,4 M untuk Kantor Imgrasi Kerinci
Komisi III Desak PUPR Provinsi Jambi untuk Segera Memperbaiki Jalan-jalan yang Rusak
Spanduk Sukseskan Asian Games 2018 Belum Tampak dari OPD Pemprov Jambi


Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal


