Hasil Seleksi Calon KIP Digugat ke PTUN, Ini Komentar Komisi I DPRD Provinsi Jambi



Jumat, 04 Mei 2018 - 18:35:37 WIB



Agus Rama
Agus Rama

JAMBERITA.COM –  Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jambi yang dilakukan Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan no registrasi perkara: 13/G/2018/PTUN.JBI.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Agus Rama mengatakan tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jambi. "Nggak apa apa , itu hak hukumnya dia, kita hormati lah," ungkapnya saat dikonfirmasi Jamberita.com lewat telepon selulernya, Jum'at (4/5/2018).

Soal dugaan ketidaktransparanan itu, Agus mengaku sebelumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Namun, Ia juga tidak bisa menolak jika ada persepsi yang berbeda dengan pihak lain maupun peserta. "Saya rasa sudah cukup fair, ada keterbukaan dan kita mengumumkan," terangnya.

Agus pun menyatakan kesiapannya dan akan mengikuti jalur hukum jika memang harus dibawa ke PTUN Jambi. "Mereka nggak puas ya silahkan, kita seleksi sekian orang, yang lulus harus beberapa orang, nggak mungkin  lulus semua kan, insya Allah semua sudah yang dilakukan itu yang terbaik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pendaftaran gugatan diwakilkan oleh Kuasa Hukum ASA penggugat “Sahudi Ersad SH”. Adapun penggugat 3 orang atas nama Yasmin Simamora, Arwani dan Dyah Widayanti.

Kuasa Hukum penggugat, Sahudi Ersad SH dalam keterangan persnya mengemukakan, gugatan itu terkait diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang mengadakan uji kepatutan dan kelayakan tidak TJO (Terbuka, Jujur, Obyektif) seperti yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Disebutkan, diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi melanggar Pasal 30 ayat 2 UU KIP dalam proses rekrutmen. Adapun nama-nama yang lulus Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi adalah: Zulkarnain, Budi Alfian, Hariyanto, Maroli, Indra Lesmana.

Kemudian, kata Sahudi Ersad lagi, isi gugatan agar Gubernur Jambi tidak menetapkan dan melantik nama-nama tersebut diatas, dan mengadakan ulang proses fit and proper test.

Dalam gugatan ini, DPRD Provinsi Jambi cq. Komisi I sebagai Tergugat Utama, karena yang meluluskan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, dan gubernur Jambi sebagai Tergugat Intervensi.(afm)

 



Artikel Rekomendasi