JAMBERITA.COM - Karo Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini menanggapi desakan pendemo yang meminta kepala OPD yang pernah diperiksa KPK agar dicopot.
Menurut Ali, kepala OPD yang pernah diperiksa tidak serta merta bisa dicopot. Karena secara hukum mereka belum tentu bersalah. Kecuali ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena pencopotan itu harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang ada," ungkap Ali saat dikonfirmasi Jamberita.com di kawasan stadion Koni, Selasa (1/5/2018).
Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Setidaknya kalau memang harus dicopot minimal itu harus dua tahun menjabat setelah dilantik, kecuali memang mengundurkan diri," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada desakan dari para demonstrasi kemarin (30/4/2018) yang mendesak agar PLT Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk segera mencopot Kepala Dinas dilingkungan Pemprov Jambi yang pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap RAPBD.(afm)
Ini Nama Pansel yang akan Uji Calon Pejabat Eselon II Pemprov Jambi di Lelang Jabatan
Peduli UMKM, Fasha Kunjungi dan Berdialog dengan Asosiasi Batik Jambi di Danau Teluk
Fachrori Umar Diminta Copot Kepala Dinas Pemprov Jambi yang Diperiksa KPK terkait Kasus OTT
Pelaksanakan APBD Dinkes Provinsi Jambi Dipertanyakan, Begini Jawaban Samsiran
Turut Berbela Sungkawa, Fasha Lepas Jenazah Tokoh Tionghoa Jambi
Disambut Histeris Para Siswa, Fasha Beri Motivasi Siswa-siswi SMKN 1 Kota Jambi
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


