Pendemo Desak PLT Gubernur Copot Kepala Dinas, Begini Tanggapan Karo Hukum Pemprov Jambi



Selasa, 01 Mei 2018 - 15:14:26 WIB



M Ali Zaini
M Ali Zaini

JAMBERITA.COM - Karo Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini menanggapi desakan pendemo yang meminta kepala OPD yang pernah diperiksa KPK agar dicopot.

Menurut Ali, kepala OPD yang pernah diperiksa tidak serta merta bisa dicopot. Karena secara hukum mereka belum tentu bersalah. Kecuali ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.  "Karena pencopotan itu harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang ada," ungkap Ali saat dikonfirmasi Jamberita.com di kawasan stadion Koni, Selasa (1/5/2018).

Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Setidaknya kalau memang harus dicopot minimal itu harus dua tahun menjabat setelah dilantik, kecuali memang mengundurkan diri," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada desakan dari para demonstrasi kemarin (30/4/2018) yang mendesak agar PLT Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk segera mencopot Kepala Dinas dilingkungan Pemprov Jambi yang pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap RAPBD.(afm)



Artikel Rekomendasi