Calon DPD RI di Jambi Mulai Mendaftar, Ditunggu Sampai 26 April Ini



Rabu, 25 April 2018 - 07:09:39 WIB



JAMBERITA.COM- Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mulai menyerahkan syarat dukungan dari 22-26 April di Kantor KPU Provinsi Jambi. Beberapa bakal calon yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan juga mengisi syarat dukungan lewat aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi, mengatakan, sejauh ini sudah ada yang menyerahkan berkas dan juga berkonsultasi. Meskipun begitu, pihaknya mengembalikan syarat dukungan tersebut kepada bakal calon untuk diperbaiki.
 
“Untuk jumlah minimal sendiri rata-rata sudah terpenuhi dan sudah sesuai dengan sebaran, hanya saja ada beberapa subtansi yang masih tertinggal. Seperti tidak melampirkan KTP elektronik atau tidak mengisi formulir seperti yang sudah dijelaskan pada saat sosialisasi sebelumnya,” katanya, Selasa (24/4).

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu para bakal calon menyerahkan syarat dukungan hingga 26 April mendatang. Pada hari terakhir penyerahan akan tetap dibuka hingga pukul 00.00 WIB.

“Ini sebagai bentuk melayani kami dan memberikan kelonggaran kepada para bakal calon,” kata Divisi Perencanaan dan Data ini.

“Kami berharap semoga pada hari terakhir tidak membludak. Meskipun begitu kami tetap akan melayani para bakal calon yang ingin maju pada perseorangan,” sambungnya.

Fitri menyatakan, berapapun yang menyerahkan syarat dukungan, itulah yang akan dinyatakan sebagai calon, tetapi belum resmi. Karena pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

“Nanti akan ada proses perbaikan syarat dukungan setelah dilakukan setelah dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual,” ujarnya.

“Untuk verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan sampel sebanyak 10 persen,” sebutnya.

Untuk jumlah DPD Jambi sendiri masih sama yakni empat orang yang meraih suara terbanyak. Ini juga berlaku untuk seluruh provinsi yang ada, berbeda dengan sistem di DPR dalam penentuan kursi. “Ini dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah nama tenar dikabarkan bakal maju DPD RI selain para petahana. Seperti mantan wakil walikota Jambi Sum Indra dan Elviana yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI dari PPP.



Artikel Rekomendasi