JAMBERITA.COM- Kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 memasuki dengan terdakwa Supriyono segera menjalani sidang perdana. Ini setelah kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN ini dilimpahkan pada 26 April lalu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpatkan berkas perakara Supriyono ke Pengadilan Negeri Pada Kamis (5/4/2018).
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hangat mengatakan Supriyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi pada 11 April nanti. Adapun kasus ini akan ditangani empat orang JPU KPK, yakni Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Murti.
Majelis Hakim perkara ini sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, dengan Hakim Ketua Badrun Zaini. Anggota I Dedy Mukhti Nugroho (Waka PN Sengeti), Anggota II Erika Sari dan Adli, Aswan hakim Ed Hoc," kata Makaroda..(sm)
Bawa 118 Butir Ekstasi dan 121 Sabu, RS Ditangkap Polda Jambi
Lagi, Polair Polda Jambi Gagalkan Ratusan Ribu Baby Lobster Asal NTB
FOTO: Kenakan Jaket Berwarna Abu-Abu, Ketua DPRD Tebo Keluar dari Gedung KPK
BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tebo Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
Bilang Tuduhan Mangkir Menyudutkan, Zola: Kalau Saya Dipanggil Saya Datang, Bukan Lari Mau Kemana


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


