JAMBERITA.COM - Tersangka tindak pidana narkotika inisial RS (39) tahun, warga lorong Panca Karya RT 30 Talang Banjar, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi diciduk Polda Jambi.
"Narkoba yang berhasil disita, yaitu jenis Sabu dengan berat 121 gram dan 118 butir ekstasi," ungkap Ditnarkoba Polda Jambi Kombes Eka W dalam konferensi pers, kemarin Kamis, (6/4/2018).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berasal dari Pekan Baru, penangkapan RS dilakukan di Jalan Orang Kayo Hitam RT 8 Kelurahan Sulanjana Jambi Selatan pada tanggal 30 Maret 2018 lalu.
"Jadi RS ini dapat narkoba dari inisial I (DPO) yang merekam suruhan inisial A dan kini DPO," terangnya.
Meski tersangka RS baru 2 bulan menggeluti bisnis barang tersebut namun sudah melakukan penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali.
Tersangka RS dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan badan paling sedikit 6 tahun penjara.(afm)
Fraksi PDIP Tolak Pergeseran Anggaran Sepihak, Berikut Pandangan Umumnya di APBD-P 2026
UBR Jambi Gelar Sumpah Profesi 101 Tenaga Kesehatan Bersama Tiga Organisasi Profesi
Hati-hati! Foto dan Nama Ratu Munawaroh Dicatut Diduga untuk Modus Penipuan WhatsApp
Lagi, Polair Polda Jambi Gagalkan Ratusan Ribu Baby Lobster Asal NTB
FOTO: Kenakan Jaket Berwarna Abu-Abu, Ketua DPRD Tebo Keluar dari Gedung KPK
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI

