JAMBERITA.COM - Setelah menyelesaikan kasus Erwan CS dalam sidang kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, KPK kini mulai mendalami pihak lain yangdl diduga terlibat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Febi Dwiandospendi mengatakan pihaknya akan mempelajati fakta fakta dalam putusan hakim untuk mendalami dugaan pihak lain yang terlibat.
Seperti ada nama-nama para Ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi, Sebagaimana juga dalam dakwaan JPU.
“Mereka (Anggota DPRD Provinsi Jambi,red) ada yang tidak mengakui, tapi kita akan lihat fakta persidangan, banyak saksi yang menyatakan mereka menerima," kata Febi.
Baca juga: JPU KPK Yakin Keterlibatan Zola di OTT Terbuka di Sidang Zola
Menurutnya, banyak petunjuk-petunjuk yang menyimpulkan mereka menerima. "Termasuk nama-nama pimpinan, yang 4 orang itu, 1 Ketua DPRD, 3 Wakil Ketua, yang sekarang tinggal dua berarti kan,” katanya.
Apakah bakal ada tersangka baru?
Febi mengaku belum bisa menjawab. Yang jelas, fakta-fakta dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
“Di sana (KPK) nanti ada proses dan proses juga tetap akan melibatkan para JPU untuk menentukan sikap,” ungkap Febi.(sm)
BREAKING NEWS: Perdana Paska Ditahan, Zumi Zola Pagi Ini Diperiksa di KPK
Pilih Banding Atau Terima Vonis, Arfan: Tunggu 7 Hari Kedepan
Divonis 4 Tahun, Erwan: Saya Kecewa, Saya Dituduh Tidak Menyesal
Sulit Komentari Vonis Arfan, PH: Artinya Pledoi Kami Tidak Dipertimbangkan


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


