Kabar Baik bagi Kreator! Menkum Umumkan Biaya Pencatatan Hak Cipta Jadi Rp0 untuk 19 Jenis Ciptaan



Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:00:51 WIB



Foto : Tangkap Layar IG Menkum Supratman Andi Atgas/Ist.
Foto : Tangkap Layar IG Menkum Supratman Andi Atgas/Ist.

JAMBERITA.COM – Kabar baik bagi para kreator, penulis, musisi, fotografer hingga pengembang perangkat lunak. Pemerintah menyetujui kebijakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan menjadi Rp0 alias gratis.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), yang disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), @djki_kemenkum, serta akun Instagram pribadi Menteri Hukum.

Persetujuan tersebut diberikan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Hukum. Selanjutnya, kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis pencatatan hak cipta akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).

Dengan kebijakan ini, pencatatan hak cipta diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat, khususnya para kreator dan pelaku industri kreatif yang ingin memperoleh pencatatan resmi atas karya mereka.

Mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat 19 kategori ciptaan yang dilindungi. Seluruh kategori tersebut masuk dalam kebijakan tarif pencatatan hak cipta Rp0, meliputi.

1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya. 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis. 3. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 4. Lagu dan/atau musik, dengan atau tanpa teks. 5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

6. Karya seni rupa, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase.7. Karya seni terapan. 8. Karya arsitektur. 9. Peta. 10. Karya seni batik atau seni motif lainnya. 11. Karya fotografi. 12. Potret. 13. Karya sinematografi.

14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya hasil transformasi lainnya. 15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.

16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya. 17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional yang merupakan karya asli. 18. Permainan video dan 19. Program komputer.

Kebijakan tarif Rp0 ini berpotensi meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin mencatatkan ciptaannya. Mulai dari penulis buku, jurnalis, musisi, fotografer, pembuat film, seniman, hingga pengembang aplikasi dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski biaya PNBP pencatatan hak cipta disetujui menjadi Rp0, masyarakat tetap perlu memperhatikan mekanisme pengajuan dan persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan melalui Permenkum menjadi tahapan penting sebelum kebijakan tarif tersebut diberlakukan secara resmi. Karena itu, masyarakat perlu menunggu ketentuan pelaksanaan dan tanggal efektif yang diumumkan pemerintah.(afm)





Artikel Rekomendasi