JAMBERITA.COM - Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, membenarkan adanya kesepakatan terkait penawaran Participating Interest (PI) Migas Wilayah Kerja Jabung sebesar 7 persen antara badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jambi Indoguna Internasional (JII) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PetroChina.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat percepatan pengalihan PI Migas 10 persen Wilayah Kerja Jabung dan Lemang yang digelar pada Kamis (15/10/2026).
Namun, hasil rapat itu juga memuat sejumlah catatan penting, termasuk permintaan penjelasan resmi mengenai penerimaan penawaran 7 persen serta tenggat percepatan pengalihan PI di dua wilayah kerja migas tersebut.
"Pansus sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses PI sampai dengan akhir yang dibuktikan dengan keseriusan Pansus, mulai dari melapor ke DPR RI, serta mengundang pihak pihak terkait termasuk APH, artinya semua sudah Pansus lakukan, sesuai dengan aturan dan mekanisme," tegasnya, Sabtu (17/10).
Berdasarkan hasil rapat pansus I, PT JII diminta memberikan penjelasan resmi kepada DPRD Provinsi Jambi terkait penerimaan nilai PI 7 persen sesuai usulan K3S PetroChina Blok Jabung.
"Pansus meminta PT JII untuk menjelaskan alasan pengalihan dari 10 menjadi 7 persen secara resmi ke DPRD Provinsi Jambi, paling lambat pada 20 Oktober 2026," katanya.
Catatan ini menjadi penting karena pembahasan yang dilakukan Pansus I sejak awal mengacu pada target pengalihan PI sebesar 10 persen. Sementara itu, penawaran PetroChina yang sedang diproses berada pada angka 7 persen.
Dengan demikian, DPRD meminta kejelasan resmi dari PT JII mengenai dasar penerimaan penawaran tersebut sebelum proses pengambilan keputusan dilanjutkan.
"Selain meminta penjelasan mengenai PI Jabung, rapat Pansus I juga menetapkan tenggat percepatan pengalihan PI 10 persen pada Wilayah Kerja Lemang yang dikelola Jadestone Energy," tuturnya.
PT JII bersama Tim Percepatan Pemerintah Provinsi Jambi diminta segera menetapkan pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Lemang paling lambat 25 Oktober 2026.
"Sementara itu, untuk Wilayah Kerja Jabung yang dikelola PetroChina, PT JII bersama Tim Percepatan Pemprov Jambi diminta menetapkan pengalihan PI 10 persen paling lambat 27 Oktober 2026," jelasnya.
Kedua tenggat tersebut menjadi bagian dari catatan dan tindak lanjut rapat Pansus I dalam mendorong percepatan realisasi PI migas bagi Provinsi Jambi.
Berita acara juga menegaskan bahwa setelah poin percepatan pengalihan PI Wilayah Kerja Lemang dan Jabung dilaksanakan, Pansus I akan menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.
Hasil keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan diteruskan melalui rapat paripurna.
Rangkaian tahapan itu menunjukkan bahwa pembahasan penawaran PI Jabung sebesar 7 persen belum dapat dipisahkan dari proses pengawasan dan pengambilan keputusan di DPRD.
Pansus I masih meminta penjelasan resmi PT JII mengenai penerimaan porsi 7 persen, sekaligus menetapkan tenggat tindak lanjut pengalihan PI di Wilayah Kerja Jabung dan Lemang.
Dengan adanya tenggat yang telah ditetapkan, tindak lanjut PT JII dan Tim Percepatan Pemprov Jambi menjadi perhatian, terutama untuk memastikan kejelasan proses, dasar pengambilan keputusan, serta kepastian realisasi manfaat PI bagi daerah.(afm)
Baru Dilantik, Inspektur Langsung Kebagian Agenda Besar KPK : Jambi Jadi Tuan Rumah Harkodia 2026
Pansus I Benarkan Soal Penawaran 7 Persen PI Migas, Tapi Minta PT JII Jelaskan Secara Resmi
IW Apresiasi Pansus I hingga Kesepakatan 7 Persen PI Migas, Dorong Percepatan Persetujuan Menteri
SAH Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden Prabowo Subianto, Doakan Indonesia Semakin Maju
SAH Mohon Doa, Gerindra Jambi Siap Laksanakan Diklat Laskar Gerindra, Teguhkan Prabowo Dua Periode
Baru Dilantik, Inspektur Langsung Kebagian Agenda Besar KPK : Jambi Jadi Tuan Rumah Harkodia 2026

