JAMBERITA.COM - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengapresiasi perkembangan pembahasan Participating Interest (PI) migas Wilayah Kerja Jabung yang mengarah pada kesepakatan porsi partisipasi sebesar 7 persen. Ia mendorong agar proses tersebut segera dituntaskan hingga memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apresiasi itu disampaikan Ivan pada Sabtu (17/10/2026), menyusul laporan hasil pembahasan Pansus I DPRD Provinsi Jambi bersama pihak terkait dalam rapat pada 15 Oktober 2026.
“Kita mengapresiasi Pansus I Abun Yani serta Waka III Faizal Riza saat menggelar rapat 15 Oktober lalu, dengan laporan KKKS terhadap BUMD yang menyampaikan bahwa hasil kesepakatan itu 7 persen,” kata Ivan.
Menurut Ivan, sejak awal DPRD Provinsi Jambi berharap porsi PI yang diperoleh daerah dapat mencapai 10 persen. Namun, dalam perkembangan pembahasan komersial, porsi 7 persen menjadi penawaran yang sedang diproses.
Pihaknya memahami bahwa penentuan porsi PI tidak terlepas dari pertimbangan bisnis, kajian, serta kesepakatan antarpihak yang terlibat.
“Memang niatnya memaksimalkan 10 persen, tapi terealisasi 7 persen. Artinya, kami juga memahami karena ini bisnis ke bisnis, ada pertimbangan-pertimbangan dan kajian. Tentu DPRD berharap ke depan terwujud 10 persen,” ujarnya.
Ivan menegaskan, hal terpenting saat ini adalah mempercepat penyelesaian tahapan administrasi dan persetujuan agar proses PI Migas Jabung tidak berlarut-larut hingga melewati tahun anggaran.
“Yang paling penting itu proses percepatan ke depan ke SKK Migas untuk ditandatangani oleh Menteri, agar anggaran tidak melewati tahun anggaran,” tegasnya.
Berdasarkan perkembangan pembahasan hingga 15 Oktober 2026, PetroChina telah menetapkan penawaran PI sebesar 7 persen. PT Jambi Indoguna Internasional (JII) juga telah menerima penawaran tersebut pada 4 September 2026.
Dalam paparan Pemerintah Provinsi Jambi, sebanyak 13 key terms atau pokok ketentuan utama disebut telah disepakati. Meski demikian, penandatanganan perjanjian dan persetujuan Menteri ESDM masih menjadi tahapan yang harus dituntaskan.
Karena itu, percepatan proses menuju persetujuan pemerintah pusat menjadi perhatian DPRD agar pengelolaan PI tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
Di sisi lain, perbedaan antara target PI 10 persen dan porsi 7 persen yang sedang diproses tetap perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait dasar hukum, pertimbangan komersial, serta perhitungan yang mendasari penetapan porsi tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat pada 12 Agustus 2026, Pansus DPRD belum menyepakati penawaran 7 persen dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta perhitungannya.
Dalam paparan Pemprov Jambi, PI sebesar 7 persen diproyeksikan menghasilkan penerimaan sekitar Rp231,66 miliar pada 2026.
Dari proyeksi tersebut, sekitar Rp115,83 miliar diperkirakan menjadi bagian Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan Rp115,83 miliar lainnya dialokasikan untuk kabupaten penghasil.
Namun, angka tersebut masih berupa proyeksi dan belum dapat dinyatakan sebagai penerimaan atau dividen yang telah masuk ke kas daerah.
Pemerintah daerah dan BUMD terkait perlu memastikan kejelasan perhitungan penerimaan bersih, termasuk asumsi produksi, biaya, skema carry, performance bond, serta besaran hasil yang benar-benar dapat dibagikan.
Mekanisme pembagian kepada kabupaten penghasil juga menjadi perhatian, termasuk proyeksi bagian Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar Rp71,39 miliar dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekitar Rp44,44 miliar berdasarkan acuan batas wilayah Kemendagri dalam paparan Pemprov.
Penetapan batas wilayah dan kemungkinan perubahan perhitungan menjadi faktor yang perlu diantisipasi melalui mekanisme rekonsiliasi yang jelas dan disepakati seluruh pihak.
Ivan menekankan, keberhasilan PI Migas Jabung tidak cukup hanya ditandai dengan kesepakatan porsi partisipasi. Proses tersebut harus berujung pada kepastian hukum, tata kelola BUMD yang transparan, serta manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.
Setelah tahapan persetujuan Menteri ESDM diselesaikan, proses selanjutnya akan berkaitan dengan pelaksanaan melalui BUMD dan mekanisme pembagian hasil kepada kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari Menteri masuk ke BUMD, dari BUMD dibagi ke kabupaten, baru perhitungan dividen,” jelasnya.
DPRD Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengawal tahapan berikutnya, mulai dari kepastian dasar penetapan porsi PI, perhitungan manfaat bersih, keadilan pembagian antardaerah, hingga penyelesaian perjanjian dan persetujuan Menteri ESDM.
Dengan demikian, PI Migas Jabung diharapkan tidak hanya menjadi capaian dalam negosiasi bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan pembangunan di Provinsi Jambi.(afm)
SAH Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden Prabowo Subianto, Doakan Indonesia Semakin Maju
SAH Mohon Doa, Gerindra Jambi Siap Laksanakan Diklat Laskar Gerindra, Teguhkan Prabowo Dua Periode
SAH, Loyalis Prabowo yang Memilih Totalitas Mengabdi untuk Gerindra dan Masyarakat
Komisaris JII Sebut PI Migas Jabung Final 7 Persen, Dividen Daerah Ditargetkan Desember

