JAMBERITA.COM - Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi (LP) dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, satu perkara dengan terlapor berinisial Briptu MD telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, dua personel Polri, Briptu MD dan Bripda Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.
Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, sembilan laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi terdiri dari tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.
Dari tujuh laporan terhadap MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Sementara enam laporan lainnya terhadap MD masih dalam proses penyidikan. Begitu pula dua laporan terhadap Y yang hingga kini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Di sisi penegakan kode etik, Bidpropam Polda Jambi telah menggelar sidang KKEP terhadap MD dan Y. Dalam persidangan tersebut, perbuatan keduanya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Meski demikian, proses etik terhadap kedua personel tersebut masih berlanjut karena mereka mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
Selain MD dan Y, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Tiga personel yang saat ini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi masing-masing berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.
Polda Jambi menyatakan proses penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih berjalan. Penanganan setiap perkara dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.
Masyarakat diimbau mengikuti informasi penerimaan anggota Polri melalui saluran resmi serta tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut, Polda Jambi meminta agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
Polda Jambi menegaskan bahwa pengawasan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam proses penerimaan anggota Polri serta menjaga agar rekrutmen berlangsung bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Dari Pelatihan ke Pengabdian, Diana Yuli Astuti Siap Perkuat Pelayanan Hukum di Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2025–2045
Kormi Gandeng Disdik Jambi, Latih Guru Gerakan Senam Melayu Nusantara ke Sekolah
Danrem 042/Gapu Terima Audiensi PEPABRI Jambi, Perkuat Sinergi dan Bahas Pencegahan Karhutla
Kapolda Jambi Warning Perubahan di Tubuh Polri Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Polda Jambi Tangani 9 Laporan Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Dua Personel Dipecat!

