FH UNJA Edukasi Siswa tentang UU ITE



Jumat, 09 Oktober 2026 - 14:51:31 WIB



Foto : Tim FH UNJA Edukasi Siswa Cegah Kejahatan cyber
Foto : Tim FH UNJA Edukasi Siswa Cegah Kejahatan cyber

JAMBERITA.COM - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi siswa SMA dalam rangka pencegahan tindak pidana siber di SMA Negeri 2 Muaro Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda agar mampu menggunakan teknologi informasi dan media digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Kegiatan pengabdian ini diketuai oleh Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., dengan anggota tim yang terdiri atas Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Dr. Rosmidah, S.H., M.H., Andi Najemi, S.H., M.H., dan Dessy Rakhmawati, S.H., M.H.

Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet dan media sosial di kalangan pelajar. Meskipun perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat bagi pendidikan, penggunaannya juga memiliki risiko, seperti penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, penipuan daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran konten yang melanggar hukum.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai UU ITE dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital. Tim pengabdian juga menekankan pentingnya menjaga etika berkomunikasi di media sosial, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menjaga keamanan akun dan data pribadi, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun melanggar hukum.

Ketua tim pengabdian, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., menyampaikan bahwa edukasi hukum sejak dini penting untuk membangun kesadaran generasi muda dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu siswa menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum sekaligus melindungi diri dari tindak kejahatan siber.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Para siswa berkesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui dalam penggunaan media sosial dan teknologi digital. Melalui diskusi tersebut, tim pengabdian memberikan penjelasan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Melalui kegiatan ini, tim pengabdian berharap siswa SMA Negeri 2 Muaro Jambi dapat menjadi generasi digital yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika dalam berinteraksi di ruang digital. Penyuluhan ini diharapkan turut meningkatkan pemahaman hukum generasi muda serta mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.(silvi)

Selengkapnya : www.unja.ac.id





Artikel Rekomendasi