Setelah Temuan BPK 1,5 T : DPRD Jambi Bongkar 7 Dugaan Skandal Hibah Termasuk Kendaraan Tanpa Izin!



Senin, 20 Juli 2026 - 17:08:13 WIB



Foto : Abun Yani.
Foto : Abun Yani.

JAMBERITA.COM - Setelah sebelumnya dihebohkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset senilai Rp1,5 triliun periode 2002- 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kini kembali diterpa isu krusial. Kali ini, mencuat dugaan pengalihan hibah aset daerah kepada pihak lain yang dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari DPRD Provinsi Jambi.

Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra Abun Yani, Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemprov Jambi tercatat telah menghibahkan setidaknya 7 barang milik daerah (BMD) kepada pihak ketiga.

Rincian aset tersebut mencakup, 6 unit tanah dan/atau bangunan dan 1 unit kendaraan operasional.Menurutnya, seluruh proses pemindahtanganan atau hibah barang milik daerah tersebut tidak pernah dibahas maupun disetujui oleh legislatif.

"Sepanjang tahun 2025 Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan aset ke pihak lain ada 7 item, 6 tanah/bangunan dan 1 kendaraan. Semua aset yang dihibahkan tidak ada persetujuan di DPRD," tegasnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Tak hanya persoalan hibah tanpa izin, Fraksi Gerindra juga menyoroti buruknya tata kelola dan inventarisasi aset secara keseluruhan di wilayah Provinsi Jambi. Abun Yani membeberkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 817 aset tanah milik Pemprov Jambi yang kondisinya belum tertata dengan baik serta rawan sengketa.

Melihat rentetan persoalan aset yang terus berulang mulai dari temuan BPK senilai triliunan rupiah hingga hibah non-prosedural Fraksi Gerindra secara resmi mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset di DPRD Provinsi Jambi. Hal ini dinilai krusial guna mengusut tuntas, menginventarisasi ulang, serta menyelamatkan seluruh aset daerah demi mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Selain itu, Abun Yani juga menyoroti efektivitas pengelolaan aset daerah semakin menguat saat menilik laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025. Total nilai aset Pemprov Jambi terbukti terkoreksi sebesar 1,55% atau berkurang Rp166,11 miliar, turun dari Rp10,72 triliun (2024) menjadi Rp10,55 triliun pada akhir 2025.

Penurunan total aset ini utamanya disumbang oleh dua komponen utama, yaitu Penyusutan Aset Tetap tergerus 2,49% (berkurang Rp221,92 miliar) menjadi Rp8,67 triliun dan Pos aset lainnya merosot tajam hingga 66,47% (berkurang Rp348,69 miliar) dan tersisa Rp175,86 miliar.

Meski demikian, terdapat pertumbuhan pada komponen Aset Lancar sebesar 36,26% (menjadi Rp792,79 miliar) serta lonjakan pada Properti Investasi yang melesat dari Rp3,68 miliar menjadi Rp132,45 miliar di akhir tahun 2025.(afm)





Artikel Rekomendasi