Tindaklanjuti Perintah Gubernur : Inspektorat Jambi Gandeng BPK Pilah Temuan Rp1,5 T & Piutang Pajak



Selasa, 14 Juli 2026 - 19:41:01 WIB



Foto : Inspektur Provinsi Jambi Agus/Jmb.
Foto : Inspektur Provinsi Jambi Agus/Jmb.

JAMBERITA.COM -  Inspektorat Daerah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Jambi, Al Haris, untuk menyelesaikan akumulasi temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2002–2025 yang bernilai Rp 1,5 Triliun. Pihak Inspektorat kini tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memilah data temuan lama yang dinilai sudah tidak realistis untuk ditagih.

"Tadi di paripurna Pak Gubernur juga sudah menyampaikan dan memerintahkan (Inspektorat) akan bersurat ke Kepala BPK RI melalui BPK Perwakilan Jambi," ujar Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/7/2026).

Sebagai langkah awal penyelesaian, Agus mengungkapkan bahwa saat ini BPK RI telah mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pertemuan tersebut diagendakan untuk membahas rencana tindak lanjut (RTL) yang berlangsung hingga Jumat, 17 Juli 2026 mendatang.

Inspektorat juga meminta komitmen penuh dari seluruh kepala OPD beserta jajarannya untuk kooperatif dan hadir langsung dalam agenda pembahasan bersama lembaga auditor negara tersebut. "Inspektorat meminta OPD untuk hadir di BPK. Nanti setelah pembahasan itu, sambil berjalan sesuai arahan Pak Gubernur, kita akan memilah temuan rekomendasi dan bersurat ke BPK," jelasnya.

Agus menyampaikan bahwa, proses pemilahan ini krusial dilakukan untuk memisahkan mana temuan yang masih memiliki peluang untuk ditindaklanjuti (dikejar pengembaliannya), dan mana temuan yang harus diajukan untuk dihapuskan. Salah satu fokus utamanya adalah pos tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Mana yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang harus dihapuskan. Karena seperti BBNKB dan PKB itu tercatat sejak tahun 1970 silam," tambah Agus yang didampingi oleh Irbansus.

Saat ini, Inspektorat masih menunggu hasil penyesuaian data resmi yang nantinya diterbitkan oleh BPK setelah proses pembahasan RTL selesai. Begitu data kluster diterbitkan, Inspektorat akan langsung melakukan inventarisasi menyeluruh dan berkoordinasi secara resmi dengan Kepala BPK RI melalui Kepala BPK Perwakilan Jambi untuk menentukan langkah hukum dan administrasi selanjutnya.(afm)





Artikel Rekomendasi