Perkuat Perlindungan Karya Ilmiah, Kemenkum Jambi Dorong Pembentukan Sentra KI di IAIN Kerinci



Kamis, 09 April 2026 - 22:29:50 WIB



Foto : Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti/ist.
Foto : Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti/ist.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Jambi terus memperluas jangkauan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan tinggi. Kali ini Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi menggelar koordinasi dan audiensi strategis bersama IAIN Kerinci Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektor IAIN Kerinci ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah edukasi dan pendampingan bagi para akademisi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Diana Yuli Astuti, menekankan bahwa karya intelektual yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa—seperti jurnal, buku, hingga invensi teknologi—tidak boleh berhenti pada tahap publikasi semata.

“Karya ilmiah memiliki nilai strategis. Kami mendorong agar seluruh hasil riset dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual. Hal ini penting bukan hanya untuk perlindungan hukum dari klaim pihak lain, tetapi juga untuk memberikan nilai ekonomi dan nilai tambah bagi penciptanya,” ujar Diana.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana formalisasi kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendirikan Sentra KI di kampus. Adapun fungsi utama Sentra KI yang akan dikembangkan yaitu sebagai pusat informasi dan menjadi garda terdepan bagi dosen dan mahasiswa untuk berkonsultasi mengenai jenis-jenis HKI (Paten, Hak Cipta, Merek, dll).

Selanjutnya, sebagai identifikasi potensi dalam membantu LPPM dalam memetakan karya ilmiah mana yang berpotensi memiliki nilai komersial atau hak paten dan sebagai pendampingan registrasi untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran karya agar lebih cepat dan tepat sasaran.

Kemudian, capaian KI yang tinggi menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian akreditasi institusi dan peningkatan daya saing kampus di tingkat nasional.

Wakil Rektor I IAIN Kerinci, Dr. Ahmad Jamin, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, dari 55 karya ilmiah yang telah didaftarkan saat ini, pihak kampus masih memerlukan pendampingan teknis yang lebih mendalam.

"Kehadiran tim Kanwil Kemenkumham Jambi menjadi solusi konkret bagi kami. Kami berharap pembentukan Sentra KI ini segera terealisasi untuk memacu semangat inovasi di lingkungan IAIN Kerinci," ungkap Dr. Ahmad Jamin.

Senada dengan itu, Kepala LPPM IAIN Kerinci, Prof. Dr. Usman, berharap kolaborasi ini dapat mengedukasi para dosen dalam mengidentifikasi invensi yang layak mendapatkan paten, sehingga ekosistem inovasi di kampus dapat memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi berbasis pengetahuan.

Pesan Edukasi : Sudahkah karya tulis atau temuan Anda terlindungi? Pastikan setiap inovasi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjamin hak eksklusif Anda sebagai pencipta.(afm)





Artikel Rekomendasi