Belanja Pegawai Pemprov Jambi Tembus Rp1,3 Triliun, Dampak Pengangkatan PPPK Penuh Waktu



Senin, 30 Maret 2026 - 23:46:04 WIB



Foto : Gubernur Jambi.
Foto : Gubernur Jambi.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan postur APBD menyusul lonjakan belanja pegawai yang kini mencapai Rp1,3 triliun. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh masifnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Jambi berada di angka 34 persen dari total APBD. Angka ini melampaui batas maksimal sebesar 30 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Dengan adanya pengangkatan PPPK, belanja pegawai kita saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun atau 34 persen dari APBD. Padahal, batas maksimal 30 persen itu seharusnya berada di kisaran Rp1,1 triliun,” jelas Agus Pirngadi, Senin (30/3/2026).

Menurut Agus, kondisi ini semakin diperberat dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai mengurangi alokasi dana transfer ke daerah. Pengurangan ini secara otomatis mempersempit ruang fiskal daerah, sehingga persentase belanja pegawai terhadap total anggaran menjadi terlihat lebih besar.

“Mengingat dana transfer dari pusat ke daerah mulai ditarik, ini sangat memengaruhi kesulitan daerah untuk bisa patuh pada ambang batas 30 persen tersebut,” tambahnya.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengakui bahwa penyesuaian porsi belanja pegawai tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mengorbankan stabilitas birokrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak-hak ASN dan PPPK yang sudah ada.

“Penyesuaian ini harus dilakukan secara bertahap. Kalau langsung diterapkan, tentu tidak memungkinkan dengan kondisi jumlah ASN yang ada saat ini,” ujar Al Haris usai apel kepegawaian di Jambi.

Untuk mencapai target 30 persen pada tahun 2027, Pemprov Jambi telah menyiapkan tiga langkah strategis, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembangunan infrastruktur guna memperbesar total nilai APBD. Membatasi penambahan pegawai baru, kecuali untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pegawai pensiun.

Kemudian meminta Kementerian Keuangan dan Kemendagri meninjau ulang mekanisme penerapan aturan belanja pegawai bagi daerah yang terdampak pengangkatan PPPK.

Meski anggaran tertekan, Pemprov Jambi memastikan tidak akan ada pemotongan gaji maupun pemecatan pegawai. Langkah efisiensi akan difokuskan pada manajemen jumlah personel dan peningkatan pendapatan daerah, bukan pada pengurangan hak-hak kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi.

Persoalan ini nyatanya tidak hanya dialami Jambi. Banyak daerah lain di Indonesia juga tengah berjuang menyesuaikan rasio belanja pegawai mereka akibat kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang menjadi program nasional.(afm/rk)





Artikel Rekomendasi