H-1 LHKPN KPK : 1 Waka & 17 Anggota DPRD, hingga 37 Pejabat Pemprov Jambi Belum Lapor Kekayaan



Senin, 30 Maret 2026 - 13:53:19 WIB



Foto : Data LHKPN/Jmb.
Foto : Data LHKPN/Jmb.

JAMBERITA.COM - Menjelang batas akhir pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) 31 Maret 2026, data terbaru menunjukkan masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi yang belum menuntaskan kewajibannya.

Hingga hari ini, tercatat sebanyak 31 pejabat Pemprov Jambi dan 18 anggota DPRD Provinsi Jambi masih berstatus "Belum Lapor". Padahal, pelaporan kekayaan merupakan instrumen krusial dalam upaya pencegahan korupsi dan transparansi penyelenggara negara.

Berdasarkan data resmi LHKPN yang didapat jamberita.com, kondisi di tingkat legislatif cukup menyita perhatian. Dari total 55 Wajib Lapor di DPRD Provinsi Jambi, baru 37 orang (67,27%) yang sudah melapor.

Sisanya, sebanyak 18 anggota dewan terpantau belum melaporkan hartanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari daftar 18 nama tersebut, terdapat satu orang Wakil Pimpinan DPRD yang tercatat belum menyelesaikan administrasi LHKPN hingga H-1 penyelesaian.

Sementara itu, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, kepatuhan pelaporan menunjukkan angka yang lebih tinggi namun tetap menyisakan "pekerjaan rumah". Dari total 513 Wajib Lapor, sebanyak 476 orang (92,79%) telah patuh lapor.

Hingga pagi ini, jumlah pejabat yang belum melapor berkurang dari 37 menjadi 31 orang, setelah 6 pejabat terpantau baru saja memasukkan laporan mereka hari ini.(afm)





Artikel Rekomendasi