Jelang Deadline 31 Maret, 47 Penyelenggara Negara di Pemprov Jambi Belum Lapor LHKPN



Kamis, 26 Maret 2026 - 13:41:05 WIB



Foto : Ist/jmb.
Foto : Ist/jmb.

JAMBERITA.COM - Mendekati batas akhir pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026, puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi tercatat belum memenuhi kewajiban lapor mereka.

Berdasarkan data terbaru dari situs resmi pelaporan, di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi, sebanyak 466 orang atau 90,84% dari total 513 wajib lapor telah menyelesaikan laporannya. Namun, masih terdapat 47 orang yang hingga saat ini statusnya tercatat belum melapor.

Kondisi serupa juga terlihat di lingkup DPRD Provinsi Jambi. Berdasarkan data per unit kerja fraksi, terdapat 22 anggota legislatif yang belum menyetorkan LHKPN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya satu orang unsur Wakil Pimpinan yang juga terpantau belum melaporkan kekayaannya.

Berikut adalah rincian tingkat kepatuhan berdasarkan fraksi di DPRD Provinsi Jambi: Fraksi PAN dari 9 anggota, 5 orang belum lapor. Fraksi PKS, 5 dari anggota, 3 belum lapor. Fraksi PDIP dari 6 orang anggota 3 belum lapor. Fraksi Demokrat dari 5 anggota masih tersisa 1 yang belum lapor.

Fraksi Golkar 6 orang dari wajib lapor, tersisa 2 belum melapor, Fraksi PKB dari 6 orang, 2 belum lapor, Fraksi PPP dari 5 anggota, 2 lagi belum lapor dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya dari 5 orang tersisa 1 orang lagibelum lapor, Fraksi Nasdem dari 5 wajib lapor tersisa 1 belum lapor, kemudian 2 dari Wakil Pimpinan tersisa 1 lagi juga belum melapor.

"Hingga saat ini, persentase total pelaporan sudah mencapai 90,84 persen. Namun, bagi 47 orang di Pemprov dan 22 orang di DPRD yang belum melapor, diharapkan segera menyelesaikan sebelum tenggat waktu berakhir," ujar sumber data tersebut.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Para wajib lapor yang terlambat menyerahkan laporan hingga 31 Maret 2026 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilansir dari metrotvnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu jatuh pada 31 Maret 2026. Kewajiban ini menyasar seluruh lini pimpinan lembaga negara, mulai dari jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, wajib lapor juga mencakup pejabat lain yang memiliki fungsi strategis. Hal ini termasuk pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus di berbagai instansi pemerintah.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.

KPK menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Upaya ini merupakan bagian krusial dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan dengan mengakses LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.(afm)





Artikel Rekomendasi