Revolusi Layanan Dokumen Luar Negeri, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Apostille di Merangin



Jumat, 27 Februari 2026 - 16:27:34 WIB



Foto : Sosialisasi Kemenkum Jambi.
Foto : Sosialisasi Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui sosialisasi Layanan Apostille. Kali ini, Divisi Pelayanan Hukum menyasar aparatur Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin untuk memperluas pemahaman terkait kemudahan legalisasi dokumen internasional, Jumat (27/2).

Kegiatan strategis ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi masyarakat Merangin yang memiliki keperluan di luar negeri, mulai dari pendidikan hingga urusan pernikahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menjelaskan bahwa Apostille adalah solusi atas panjangnya proses legalisasi dokumen tradisional. Sebelumnya, masyarakat harus melalui birokrasi berjenjang di kementerian terkait hingga kedutaan besar.

“Apostille merupakan bentuk penyederhanaan layanan. Dengan sistem satu pintu, proses menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki mobilitas global,” tegas Jonson Siagian dalam sambutannya.

Layanan ini mencakup berbagai dokumen krusial, seperti, Ijazah dan transkrip nilai untuk studi ke luar negeri. Akta kelahiran dan akta nikah untuk keperluan perkawinan internasional,  surat keterangan dan kontrak kerja lintas negara dan dokumen investasi dan keperluan hukum perusahaan.

Kepala Kantor Kemenag Merangin, H. Khusaini, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai prosedur Apostille sangat penting bagi jajaran Kemenag agar dapat mengedukasi masyarakat secara tepat, terutama bagi warga yang mengurus dokumen pernikahan atau pendidikan ke luar negeri.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menekankan bahwa dokumen yang telah mendapatkan sertifikat Apostille akan diakui secara langsung di seluruh negara anggota Konvensi Den Haag tanpa memerlukan pengesahan tambahan.

Dalam pemaparan teknis oleh Tim Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), poin-poin keunggulan Apostille yang ditekankan antara lain, tentang penyelesaian dokumen jauh lebih cepat dibanding prosedur lama, menekan pengeluaran administratif masyarakat dan standar internasional yang seragam meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

Melalui penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Kemenag Merangin, diharapkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi semakin meningkat, memberikan kemudahan akses bagi setiap warga negara dalam kancah internasional.(afm)





Artikel Rekomendasi