JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 146/SE/BKD-5.3/II/2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin efektivitas kinerja pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat perbedaan jadwal bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja:
1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
Senin - Kamis: Pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: Pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB
2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
Senin - Kamis: Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: Pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB
Selama bulan Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan bahwa pelaksanaan apel Senin dan apel pagi harian ditiadakan sementara, kecuali untuk upacara hari besar nasional yang sudah terjadwal.
Selanjutnya, selain memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku, ASN pria diwajibkan menggunakan peci hitam (kopiah), sementara ASN wanita menggunakan tutup kepala/jilbab.
Sekda Sudirman mengingatkan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, jumlah jam kerja efektif minimal adalah 32,5 jam per minggu. "Kepala Perangkat Daerah harus memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya dalam poin edaran tersebut.
Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, guna memastikan organisasi tetap berjalan optimal di tengah suasana bulan suci.(afm)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
UNJA Gelar Musrembang TA 2027, Rektor Prof Helmi : Program dan Anggaran Harus Berbasis Kebutuhan!
Ombudsman Jambi Berikan Hasil Penilaian Opini Ombudsman Kepada Satker di Provinsi Jambi
Danrem 042/Gapu & Wagub Sani Turun ke Angso Duo : Harga Bapok Aman Jelang Ramadhan
KPK Soroti Celah Korupsi Hibah & Bansos di Jambi: Rawan Intervensi - Praktik Commitment Fee
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



