JAMBERITA.COM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian, menghadiri hari kedua Lokakarya Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (11/02).
Kehadiran Kakanwil Jonson Siagian dalam sesi panel bertema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi dalam mempersiapkan transisi hukum pidana nasional yang lebih modern dan humanis.
Dalam sesi tersebut, para pakar hukum nasional memaparkan transformasi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dr. M. Fatahillah Akbar menekankan bahwa KUHAP Baru kini mengusung sistem peradilan terpadu dengan penguatan pada peran hakim aktif.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan formal. Dr. Febby Mutiara Nelson menjelaskan adanya mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) dan keadilan restoratif (restorative justice) yang menjadi jalur baru dalam penegakan hukum.
"KUHAP Baru mengatur mekanisme gugurnya kewenangan penuntutan melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif. Ada tiga jalur pengakuan bersalah, termasuk mekanisme saksi mahkota dan plea bargaining," jelas Dr. Febby dalam paparannya.
Materi penutup disampaikan oleh Dr. Ahmad Sofian yang menyoroti arah baru persidangan perkara pidana. Ia menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini bergeser dari orientasi penghukuman (retributif) menuju pendekatan korektif dan restoratif.
"KUHAP Baru menempatkan persidangan bukan sebagai satu-satunya jalan, melainkan sebagai last resort atau upaya terakhir. Tujuannya adalah efisiensi peradilan, perlindungan HAM, serta pemulihan bagi korban," ujar Dr. Ahmad Sofian.
Keterlibatan Kakanwil Jonson Siagian dalam lokakarya ini sangat strategis bagi wilayah Jambi. Sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, Kanwil Kemenkum Jambi memiliki peran vital dalam melakukan sosialisasi dan harmonisasi regulasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat di Provinsi Jambi.
Pemahaman mendalam mengenai elemen baru seperti plea bargain dan penyidikan-penuntutan terpadu diharapkan dapat diimplementasikan di wilayah kerja Jambi guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih berkeadilan.
Selain Kakanwil Jonson Siagian, acara ini turut dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan Kemenkumham dari berbagai wilayah untuk menyatukan persepsi sebelum regulasi baru ini diberlakukan secara penuh.(afm)
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Dorong Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas 3 Ranperbup Batang Hari
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
Kemenkum Harmonisasi Perwal Inisiatif Fiskal Kota Jambi, Pastikan Regulasi Akuntabel
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



