JAMBERITA.COM - Menyikapi adanya laporan terkait kader PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu yang diduga rangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan, DPC PDI Perjuangan Kota Jambi langsung menggelar sidang etik dan disiplin terhadap terlapor. Pada Senin, 19 Januari 2026.
Respon cepat partai banteng moncong putih ini untuk menepis tudingan bahwa partai melakukan pembiaran, laporan yang masuk langsung disikapi Badan Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Jambi dengan menyidang Hendra Bongsu untuk dimintai klarifikasi.
Sutiono, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPC PDI Perjuangan Kota Jambi menegaskan, berdasarkan laporan itu BK langsung bekerja sesuai dengan kode etik dan disiplin partai yang mengacu pada pasal 11 ayat 2 AD/ART PDIP. “BK partai di setiap tingkatan berwenang menerima laporan dari anggota partai dan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran etik atau disiplin partai yang dilakukan oleh anggota atau kader partai,” kata Sutiono. Selasa, 20 Januari 2026.
Ditegaskannya lagi, berdasarkan kode etik dan disiplin partai ituah BK memanggil Hendra Bongsu untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi di hadapan Sutiono sebagai Waka Badan Kehormatan Partai, Alwi sebagai Waka Bidang Keagamaan, Yenny Sinaga sebagai Waka Perempuan, Anak, Kesehatan dan Tagana, Dan Buana Bayu sebagai Waka Hukum dan HAM, Hendra Bongsu menjelaskan bahwa ia telah mengundurkan diri dari Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih sejak Agustus 2024.
“Ini dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri Hendra Bongsu yang ditujukan kepada direktur perusahaan, disertai notulen rapat perusahaan,” kata Sutiono.
Dari hasil klarifikasi juga diketahui bahwa PT Kemilau Mutiara Putih yang bergerak di bidang penambangan batu kuarsa ternyata belum aktif beroperasi, karena belum memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan produksi, serta perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak lain.
Hasil sidang etik, kata Sutiono, telah diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Kota Jambi yang isinya rekomendasi dari BK terhadap Hendra Bongsu terkait laporan yang masuk ke partai.
Sementara untuk persoalan dugaan perusahaan melakukan penambangan ilegal atau melakukan pencemaran lingkungan, menurut Sekretaris DPC PDIP Kota Jambi, Azhar, persoalan itu bukan kewenangan partai untuk mengambil tindakan, tapi sudah menjadi urusan perusahaan.
“Jadi kami mohon adanya dugaan perusahaan terlibat tambang ilegal jangan dikaitkan lagi dengan partai, apalagi kader kami yang sebelumnya menjadi komisaris tersebut sudah resmi mengundurkan diri dari perusahaan setelah dia menjabat sebagai anggota dewan,” kata Azhar.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jambi, Ihsan Yunus mengakui telah mengantongi surat rekomendasi dari BK, sesuai dengan hasil sidang etik yang dilakukan BK tidak ada pelanggaran AD/ART partai yang dilakukan oleh Hendra Bongsu.“Sesuai rekomendasi BK, laporan ini kita hentikan,” katanya.(*lis)
Kolaborasi Mahasiswa KKN UBR Jambi di SDN 042 Sakean, Tanamkan Pola Hidup Bersih Sejak Dini
Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat
Wabup Katamso Hadiri Haflah At-Tasyakkur Lil Ikhtitam Wisuda Hafiz 30 Juz Ponpes Al-Anwar
Mendagri Terbitkan SE Tunjangan Perumahan DPRD : Besaran Harus Wajar, Dilarang Berlebihan
Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH Ajak Umat Perbanyak Amalan di Akhir Syaban
Depan Walikota Jambi, SAH Sampaikan Pandangan Penguatan Ekonomi Perkotaan di Silahturahmi KADIN



Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat



