JAMBERITA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD.
Aturan ini menekankan pada prinsip efisiensi, kewajaran, dan kepatutan guna merespons dinamika serta tuntutan masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 tersebut, yang diterima media ini, Mendagri menginstruksikan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se Indonesia termasuk Jambi untuk memastikan besaran tunjangan perumahan tidak ditetapkan secara berlebihan.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi pemerintah daerah yang belum mampu menyediakan rumah negara bagi wakil rakyat.
Salah satu poin krusial dalam SE ini adalah penetapan besaran tunjangan yang harus dilakukan secara berjenjang. Mendagri menegaskan bahwa tunjangan Anggota DPRD tidak boleh lebih besar dari Wakil Ketua, dan tunjangan Wakil Ketua tidak boleh melampaui Ketua DPRD.
Selain itu, terdapat batasan hierarki antarlevel pemerintahan. Dimana Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melebihi DPRD Provinsi. Tunjangan DPRD Provinsi dilarang melebihi tunjangan perumahan Pimpinan/Anggota DPR RI.
"Besaran tunjangan perumahan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku, tidak termasuk biaya mebel, listrik, air, gas, maupun telepon," tulis Mendagri dalam edaran tersebut.
Mendagri juga menyoroti adanya daerah yang menetapkan tunjangan terlalu tinggi hingga memicu kritik publik di media massa maupun media sosial. Terhadap daerah tersebut, Mendagri memerintahkan kepala daerah untuk segera melakukan penyesuaian melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Bagi daerah yang sudah memiliki besaran tunjangan yang dinilai wajar, Mendagri mengimbau agar nilai tersebut tidak dinaikkan demi menghindari keresahan dan gejolak di masyarakat.
Masih dalam surat tersebut, Mendagri meminta sebelum menetapkan besaran tunjangan dalam Perkada, pemerintah daerah diwajibkan melakukan dua langkah tambahan, yaitu Komunikasi atau Uji Publik (Public Hearing) untuk menjaring aspirasi masyarakat secara transparan.
Selanjutnya diminta untuk koordinasi dengan Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum aturan disahkan. Mendagri juga meminta Inspektorat Daerah melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kabupaten/kota.
Mendagri menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penganggaran tunjangan ini. "Pimpinan DPRD yang telah disediakan rumah negara beserta perlengkapannya tidak diperbolehkan lagi menerima tunjangan perumahan," tegas surat tersebut.(afm)
Kolaborasi Mahasiswa KKN UBR Jambi di SDN 042 Sakean, Tanamkan Pola Hidup Bersih Sejak Dini
Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat
Wabup Katamso Hadiri Haflah At-Tasyakkur Lil Ikhtitam Wisuda Hafiz 30 Juz Ponpes Al-Anwar
Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH Ajak Umat Perbanyak Amalan di Akhir Syaban
Depan Walikota Jambi, SAH Sampaikan Pandangan Penguatan Ekonomi Perkotaan di Silahturahmi KADIN
SAH Pimpin Konsolidasi HKTI Jambi, Susun Kepengurusan Hasil Reunifikasi



Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat



