Jadi Pionir di Jambi, Merangin Teken PKS Perda KI, Kadiv Yankum : Ini Langkah Progresif & Visioner



Jumat, 23 Januari 2026 - 12:52:54 WIB



Foto : Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti.
Foto : Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Merangin yang resmi menjadi daerah pertama di Provinsi Jambi dalam menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

Hal ini terungkap dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dengan Kanwil Kemenkum Jambi tentang Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, yang digelar di Aula Pengayoman, Kamis (22/01/2026).

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti menegaskan, bahwa inisiatif Kabupaten Merangin merupakan langkah strategis untuk melindungi potensi ekonomi dan kreativitas daerah.

"Kabupaten Merangin patut diapresiasi karena menjadi kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang secara proaktif mengusulkan penyusunan Ranperda Kekayaan Intelektual. Ini adalah langkah progresif dan visioner untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal," katanya Jum'at (23/1/2026).

Diana membeberkan fakta bahwa dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia, hingga saat ini baru sekitar 15 provinsi yang memiliki regulasi setingkat Perda mengenai Kekayaan Intelektual. Dengan ditekennya PKS ini, Merangin diharapkan menjadi role model bagi kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.

"Selain Kab Merangin, DPRD Provinsi Jambi juga telah menginisiasi usulan Ranperda tentang kekayaan intelektual," tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen memberikan dukungan penuh, mulai dari penyusunan Naskah Akademik hingga proses harmonisasi. Tujuannya agar Ranperda yang dihasilkan memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh guna memastikan regulasi yang disusun berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional," jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Dari pihak legislatif dan eksekutif, hadir Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, SH., Ketua Bapemperda Asari El Wakas Afuk, Kabag Hukum Alexander Mandala Putra, serta perwakilan dari Balitbang dan Bappeda Kabupaten Muaro Jambi yang turut menyaksikan momentum bersejarah tersebut.

Penandatanganan ini menandai babak baru bagi perlindungan aset kekayaan intelektual, budaya, dan ekonomi kreatif di Kabupaten Merangin agar memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan.(afm)





Artikel Rekomendasi