JAMBERITA.COM - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Abun Yani, melontarkan kritik keras terhadap struktur kepengurusan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Raden Mattaher Jambi. Ia mendesak Inspektorat Daerah untuk segera "keluar dari zona nyaman" dan membenahi sengkarut kepengurusan yang dinilai menabrak regulasi.
Kritik ini dipicu oleh adanya rangkap jabatan dan ketidakefektifan fungsi pengawasan di rumah sakit plat merah tersebut. Abun Yani menyoroti posisi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewas sekaligus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher.
"Secara otomatis beliau juga menjadi pimpinan BLUD, ini bertentangan dengan aturan yang ada. Bila ini dibiarkan, tentu berpotensi menjadi temuan hukum," tegas Abun Yani kepada awak media.
Selain masalah Plt Direktur, politisi Gerindra ini juga mengungkap adanya anggota Dewas yang secara administratif sudah tidak lagi menjabat namun masih aktif dalam kegiatan koordinasi. Menurutnya, jabatan Dewas bersifat ex-officio atau melekat pada jabatan fungsional tertentu, bukan pada perorangan.
"Ada dewas yang sudah meninggalkan jabatannya, tapi masih dianggap dewas dan ikut rapat koordinasi. Mestinya mereka mundur karena posisi itu melekat pada jabatan. Jika mereka masih menerima honor padahal sudah tidak dijabatan sebelumnya, apakah itu tidak menyalahi aturan?" cetusnya.
Abun Yani mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, komposisi Dewas RSUD Raden Mattaher seharusnya diisi secara proporsional, yakni: 2 Orang dari unsur Keuangan atau pemerintahan. 2 Orang dari unsur Kesehatan dan 1 Orang dari tenaga Profesional.
Ia meminta Inspektorat segera berkoordinasi dengan Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan perombakan total pada personel yang sudah tidak efektif."Inspektorat tidak boleh diam. Segera sampaikan ke Kepala Daerah. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 pasal 10 tentang Dewas Rumah Sakit untuk dapat diangkat menjadi anggota dewas setiap calon harus memenuhi persyaratan.
A. Memiliki integritas dedikasi dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. B mampu melaksanakan perbuatan hukum.
C Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit. D. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
E, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit dan F, persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 pasal 17 dijelaskan, anggota Dewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 5 terdiri atas unsur, 1 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, 1 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan 1 orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Point kedua, Dewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 6 terdiri atas unsur, 2 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan yakni dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah atau dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan 1 orang lagi tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C dan ayat 2 huruf C dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi kegiatan dan layanan BLUD pada rumah sakit.
Pada pasal ini point ke 6 dari huruf a sampai dengan huruf j juga disampaikan, untuk menjadi Dewas bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut. Sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD.
Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, berijazah paling rendah Starta (S-1), berusia paling tinggi 60 tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dan ayat 2.
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjalani pengurus partai politik calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.
Jika mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 6 tahun 2019 pasal 12 yang ditetapkan pada 5 April 2019 dan tertandatangan Gubernur Jambi Fachrori Umar juga sama dijelaskan sebagaimana Permendagri pada pasal 17 diatas.
Pertanyaannya, dewas saat ini yang dilantik pada 2022 oleh Gubernur Jambi Al Haris tiga tahun silam apakah sudah sesuai sebagaimana peraturan. Seperti Apani yang sudah tidak lagi menjabat Asisten I, dari Asisten I beliau menjabat Kesbangpol, terkahir sampai sekarang menjadi staf ahli Gubernur. Kemudian, Johansyah dari Biro Ekonomi, kini sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan definitif.(afm)
Hari Ini UNJA Kembali Cetak 4 Guru Besar Sekaligus, Siapa Saja Mereka?
20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
Dosen UNJA, Anak Pasangan Lulusan SD-SMP yang Kini Menjelma Jadi Ilmuwan Kebanggaan Jambi
Kajati Jambi Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Penguatan Integritas dan Akuntab
Sejarah Baru : Diana Yuli Astuti, Putri Daerah Pertama yang Menjabat Kadiv Pelayanan Hukum
SAH Optimistis Indonesia Segera Swasembada Jagung Usai Berhasil Capai Swasembada Beras
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

