Oleh: M. Ali Zaini
JAMBERITA.COM - Akhir tahun 2025 menjadi saksi bisu bagaimana Pulau Sumatera kembali tenggelam. Narasi duka cita bergaung dari Aceh hingga Lampung, diiringi visual ribuan atap rumah yang menyembul di tengah lautan lumpur cokelat. Seperti kaset rusak yang diputar ulang, respon pemerintah pun seragam: menuding "anomali cuaca", "El Nino ekstrem", atau "curah hujan di luar kebiasaan" sebagai biang keladi. Narasi ini, jika ditelan mentah-mentah, adalah sebuah penyesatan publik. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita harus berani menyatakan bahwa banjir ini bukanlah semata amukan alam, melainkan sebuah kegagalan sistemik negara hukum dalam menjaga keseimbangan ekologis melalui instrumen perizinan.
Deformasi Makna Izin: Dari Pengendali Menjadi Komoditas
Akar masalah banjir 2025 terletak pada pergeseran filosofis makna "izin" (vergunning) dalam satu dekade terakhir. Dalam doktrin hukum administrasi negara klasik, izin adalah instrumen pengendali (stuur instrument) yang berfungsi sebagai "katup pengaman". Izin diterbitkan untuk membatasi aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan lingkungan. Namun, pasca-implementasi penuh rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), kita menyaksikan degradasi fungsi izin yang fatal.
Izin tidak lagi diperlakukan sebagai benteng perlindungan ekologis, melainkan sekadar "tiket masuk" administratif demi mengejar target investasi. Di Sumatera, yang topografinya didominasi pegunungan dan daerah aliran sungai (DAS) yang sensitif, penyederhanaan prosedur AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menjadi malapetaka. Ketika standar lingkungan dilonggarkan demi kecepatan approval investasi, negara sesungguhnya sedang melegalisasi perusakan daerah resapan air. Banjir bandang yang menghantam wilayah hulu di akhir 2025 ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa izin-izin tambang dan perkebunan tersebut cacat substansi sejak dalam pikiran, karena diterbitkan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang nyata.
Ilusi "Pemutihan" dan Absennya Pemulihan
Lebih jauh lagi, banjir 2025 adalah manifestasi dari dampak jangka panjang kebijakan "keterlanjuran" atau pemutihan sawit dalam kawasan hutan (Pasal 110A dan 110B UUCK). Kebijakan yang mengganti sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lahan dengan sekadar pembayaran denda administratif telah menciptakan preseden hukum yang mengerikan: kerusakan alam dianggap lunas dengan uang.
Hukum lingkungan kita telah kehilangan taringnya. Asas polluter pays principle (pencemar membayar) direduksi maknanya hanya sebatas membayar denda ke kas negara, tanpa ada kewajiban nyata untuk melakukan restitutio in integrum (pemulihan keadaan seperti semula). Akibatnya, ribuan hektare hutan lindung di Bukit Barisan yang telah gundul dan berubah menjadi monokultur sawit tetap dibiarkan gundul secara legal. Uang denda masuk ke kas negara, tetapi fungsi hidrologis hutan untuk menahan air hujan hilang selamanya. Ketika hujan deras turun di Desember 2025, air tidak lagi diserap tanah, melainkan meluncur bebas menghantam permukiman. Ini adalah bentuk State-Sponsored Ecological Disaster.
Pelanggaran Konstitusional dan Tanggung Jawab Mutlak
Secara konstitusional, negara telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena pembiaran (by omission). Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika pemerintah—baik pusat maupun daerah—terus menerbitkan atau memperpanjang izin konsesi di wilayah rawan bencana, mereka telah melanggar mandat konstitusi tersebut.
Dalam konteks litigasi, bencana 2025 harus menjadi momentum penerapan prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) secara agresif. Korporasi pemegang izin di hulu sungai tidak boleh lagi berlindung di balik argumen force majeure. Jika terbukti ada perubahan bentang alam yang signifikan di wilayah konsesi mereka yang berkorelasi dengan debit air banjir, maka mereka wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian warga, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan atau kelalaian. Izin yang sah tidak menghapus sifat melawan hukum jika pelaksanaannya menimbulkan petaka bagi publik.
Kesimpulan: Moratorium dan Audit Forensik atau Tenggelam
Kita tidak bisa lagi menormalisasi banjir sebagai ritual tahunan. Solusi hukumnya harus radikal dan struktural. Pertama, pemerintah harus segera menerapkan moratorium total penerbitan izin baru di seluruh kawasan hutan primer dan sekunder Sumatera. Kedua, lakukan audit forensik lingkungan terhadap seluruh izin eksisting. Gunakan asas contrarius actus untuk mencabut izin perusahaan yang wilayah kerjanya berada di zona lindung atau sempadan sungai kritis.
Tanpa keberanian untuk merombak total rezim perizinan yang eksploitatif ini, hukum di Indonesia hanya akan menjadi stempel legitimasi bagi kehancuran ekologis. Banjir Sumatera 2025 adalah lonceng peringatan terakhir; jika kita tidak membenahi hukum tata ruang dan perizinan sekarang, kita sedang mewariskan pulau yang tidak lagi layak huni bagi generasi mendatang.
Penulis : Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
“Kebijakan & Data Penanganan Data RTLH: Program Bedah Rumah Jambi Layak Jadi Model Kolaborasi Daera
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



