JAMBERITA.COM - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi, Roland Pramudiansyah secara resmi melaporkan tindak pidana kejahatan siber (cybercrime) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemerasan daring (online) yang dilakukan oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai bagian dari instansi resmi pemerintah.
Dalam laporannya, Roland membawa legal opinion yang disusun berdasarkan konstruksi kasus dan analisis hukum yang kuat. Berdasarkan opini hukum tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pelaku disebut menggunakan modus dengan mengaku sebagai pihak dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, menawarkan program bantuan dana untuk pelaku UMKM. Setelah korban mengisi data dan memberi akses perangkat, pelaku memperoleh seluruh informasi pribadi korban, termasuk kontak dan lokasi. Tak lama kemudian, pelaku melakukan *teror dan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi dan konten tidak senonoh yang diklaim milik korban.
“Tindakan ini tidak hanya mencederai martabat pribadi korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah yang dicatut oleh pelaku. Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini,” tegas Roland dalam keterangannya di Mapolda Jambi.
PERMAHI Jambi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar langkah hukum individual, melainkan juga bentuk komitmen organisasi dalam mendorong perlindungan hukum terhadap masyarakat digital, terutama di tengah maraknya praktik penipuan dan pemerasan berbasis teknologi informasi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran publik agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran bantuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, terlebih melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat,” tambahnya. Dengan laporan resmi ini, PERMAHI Jambi juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan RI mengambil langkah hukum terhadap pencatutan nama instansi BPVP oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika Jaringan Malaysia, Uang Transaksi Rp1,4 M Disita
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun di Kejagung


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



