JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Provinsi Jambi Afuan Yuza meminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kerinci dinonaktifkan.Politisi dari PAN tersebut, menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Jambi telah membentuk tim adhoc yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Adapun, Tim adhoc tersebut sudah bertugas menelusuri lebih jauh laporan masyarakat serta hasil temuan di lapangan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh kepala sekolah.“Untuk menyikapi permasalahan di SMAN 6 Kerinci, akan segera di proses,” kata Politisi Muda, Afuan Yuza, Rabu (08/10).
Menurutnya, langkah penonaktifan sementara perlu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah itu. “Kita minta di non-aktifkan terlebih dahulu selama proses Ad Hoc berjalan,” bebernya
Sementara itu, bahwa laporan dari kejadian di SMAN 6 Kerinci tersebut sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi. “Prosesnya sudah di tangan pak Gubernur, kita tunggu saja,” kata Yuza.
Politisi muda itu, menegaskan bahwa peristiwa di SMAN 6 Kerinci tersebut menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan di Provinsi Jambi.“Ini juga menjadi evaluasi penting bagi seluruh kepsek yang ada, agar hal yg sama tidak terulang kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan.
“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran ke lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat oleh saudara Azwardi. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut,” kata Hariyanto, Senin (06/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” bebernya.
Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu.
Sementara untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.“Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat, maka jabatan kepala sekolah bisa gugur. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala sekolah,” katanya.(j/afm)
Tak Henti Berinovasi! Rektor UBR Jambi Gandeng STIE Alam Kerinci Perkuat SDM
Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur
Penilaian Kompetensi Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jambi Selesai
Isteri Gubernur Jambi Kini "Jualan" Sarapan Murah Rp3rb/porsi, Cek Hari dan Tempatnya Disini
Enam Pemda di Jambi Masuk Daftar Penilaian Ombudsman RI, Saiful : Kami Harap, Pemda Serius
UPTD WDP PUPR Gali Saluran Buntu di Ruas Jalan Sungai Duren - Ness


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

