9 Bulan Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, KI Jambi Sampaikan Pemberitahuan ke Gubernur



Senin, 25 Agustus 2025 - 19:01:55 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi Wakil Ketua Almunawar serta Komisioner Siti Masnidar dan Zamharir pada Senin pagi (25/8/2025) melakukan audiensi dengan Gubernur Jambi di rumah dinas kawasan Ancol, Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa terdapat dua agenda penting yang disampaikan langsung kepada Gubernur.

“Pertama, kami melaporkan perkembangan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi, termasuk sejumlah persoalan yang masih terjadi beserta rekomendasinya. Laporan ini tidak hanya kami sampaikan ke Gubernur, tetapi akan juga kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Komisi I DPRD, Kepala Dinas Kominfo, serta Biro Hukum,” ujarnya.

Agenda kedua yakni penyampaian surat pemberitahuan terkait akan berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Jambi periode 2022–2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perki Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, khususnya Pasal 2 ayat (4), yang mengamanatkan bahwa Komisi Informasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPR atau DPRD paling lambat sembilan bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

“Masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi akan berakhir pada 25 Mei 2026, sehingga sesuai aturan, pemberitahuan resmi jatuh pada 25 Agustus 2025 ini. Alhamdulillah, Bapak Gubernur telah mendisposisikan kepada Sekda, Asisten I, dan Kepala Dinas Kominfo untuk menindaklanjuti, termasuk menyiapkan anggaran seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030,” jelas Taufiq.

Menurutnya, langkah pemberitahuan ini merupakan wujud komitmen KI Jambi agar proses rekrutmen Komisioner baru dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu sebelum berakhirnya periodisasi saat ini.(*)





Artikel Rekomendasi