JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mebenarkan sejumlah Pejabat PUPR termasuk Sekda Sudirman mendatangi gedung KPK, Rabu (23/7/2025). Akan tetapi kedatangan sejumlah pejabat dari Jambi itu, dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Audiensi Pemberantasan Korupsi antara Pemprov Jambi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengungkapkan dalam Rakor tersebut fokus pada pembahasan tentang Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controling, Surveillance for Provention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
"Rapat terkait persiapan SPI dan Koordinasi pelaksanaan MCSP, bukan hanya persoalan Multiyers, tetapi seluruh proyek strategis dibahas. Karena seluruh proyek Strategis harus di lakukan Probity Audit dan laporan nya disampaikan ke KPK dan di jelaskan, termasuk untuk proyek-proyek 2026 akan datang," ungkapnya, kepada jamberita.com Sabtu (26/7/2025).
Agus mejelaskan pembahsan IPKD dan MCSP dimaksudkan sinergi bersama pencegahan korupsi yang dilakukan dengan tujuan mendorong inisiasi dan komitmen kepala daerah beserta pejabat dan ASN daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
"Kemudian sebagai salah satu bentuk pendampingan kepada Pemda dalam upaya meningkatkan sistem pencegahan korupsi, memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pengawasan oleh APIP yang bertugas melakukan pengawasan secara intens, memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun," katanya.
Selanjutnya juga untuk memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait langkah perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik. Ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi daerah sebagaimana tercantum dalam area pencegahan korupsi pada aplikasi JAGA.ID, baik berdasarkan skor SPI maupun dari hasil Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
"Ruang lingkupnya, upaya pencegahan korupsi diarahkan pada pencegahan terjadinya grand corruption dan petty corruption serta memperhatikan hasil evaluasi atas upaya pencegahan korupsi daerah melalui MCSP, data penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK, skor SPI dan hasil penilaian IPAK Tahun 2024," terangnya.
Maka selanjutnya adalah fokus pada area pencegahan korupsi pada Pemda tahun 2025 yaitu, Area Perencanaan, Area Penganggaran, Area Pengadaan Barang dan Jasa, Area Pelayanan Publik, Area Manajemen ASN, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah, Area Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Area Penguatan APIP.
"8 area tersebut dilengkapi dengan sasaran, aspek, dan indikator sebagai pedoman bagi Pemda dalam menyampaikan laporan upaya pencegahan korupsi Pemda. Sedangkan Substansi indikator IPKD MCSP Tahun 2025 terdiri dari beberapa aspek yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan," sebutnya
Seperti misalnya, aspek transparansi kata Agus untuk mendorong keterbukaan dalam memberikan informasi relevan dan material yang diberikan pemerintah kepada pemangku kepentingan terkait dengan keterbukaan informasi (prosedur, biaya, tanggung jawab), keterbukaan proses pengambilan keputusan, dan pelayanan.
"Dalam hal ini keterbukaan agar dipastikan dapat berjalan untuk mendapatkan kemudahan bagi masyarakat," ungkapnya.
Kemudian, Aspek Regulasi dan Kebijakan dalam mendorong tersedianya seperangkat aturan untuk mengatur, mengarahkan, atau mengontrol perilaku dan sistem tertentu. Dikatakan Agus, regulasi yang disusun baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan dan/atau Keputusan Kepala Daerah, dan Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan oleh pejabat terkait (Sekretaris Daerah dan/ atau Kepala Perangkat Daerah).
"Dan SPI merupakan langkah strategis untuk memetakan risiko korupsi di lembaga-lembaga publik di Indonesia. Maka melalui survei ini, KPK berupaya meningkatkan kesadaran publik dan lembaga pemerintahan terhadap risiko korupsi serta mendorong penguatan pencegahan," tegasnya.
Selanjutnya, aspek Akuntabilitas, Aspek ini mendorong pelaksanaan atau kepatuhan terhadap regulasi dan sistem yang telah dibangun. Implementasi diharapkan mencerminkan ketepatan waktu, pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan upaya pencegahan korupsi, peningkatan kinerja dan kualitas pencegahan korupsi.
"Apabila terdapat pelanggaran maka perlu adanya pemberian sanksi, atau jika terdapat prestasi maka dapat diberikan penghargaan dan apresiasi," tuturnya.
Agus menjelaskan, hasil SPI 2024 memiliki banyak manfaat bagi Pemprov Jambi yang menjadi lokus survei maupun publik secara umum antara lain, memberikan informasi capaian upaya pencegahan korupsi dan aktivitas antikorupsi yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.
"Lalu mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi sebagai upaya pencegahan korupsi pada Pemprov Jambi," katanya.
Poin selanjutnya untuk mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan (trust) publik pada Pemerintah Provinsi Jambi secara umum serta elihat kesiapan Pemprov Jambi dalam pelaksanaan survei secara elektronik, baik dari sisi ketersediaan data elektronik.
"Bagi publik secara umum, SPI 2024 dapat digunakan sebagai alat untuk melihat kesesuaian ekspektasi dan persepsi masyarakat dengan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dengan korupsi di instansi tersebut. Melalui perbandingan ini, masyarakat dapat turut serta dalam pemberantasan korupsi di setiap instansi," terangnya.
Agus menegaskan, jika semua pihak dapat bersama-sama melihat hasil survei yang terukur, perbaikan pemberantasan korupsi di lembaga dapat diperkuat sehingga kebijakan yang diambil pemerintah akan makin dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
"Selanjutnya, pelayanan publik yang diterima masyarakat juga akan makin bebas dari korupsi. Perlu kita sampaikan memang, Indeks SPI Pemprov Jambi pada Tahun 2023 yaitu sebesar 71,45 dan pada saat itu sempat menjadi Indeks SPI Pemprov yang tertinggi se-Sumatera," sebutnya.
Namun demikian pada Tahun 2024 indeks SPI Pemprov Jambi terjadi penurunan menjadi 65,36. Untuk itu KPK berharap pada Tahun 2025 Indeks SPI Pemprov dapat meningkat dan ditarget bisa mencapai Nilai
Indeks 78. Selain itu, KPK mendorong internalisasi nilai integritas dari tingkat kepala daerah hingga pejabat teknis pelaksana, serta pelibatan masyarakat dan legislatif dalam menciptakan ekosistem antikorupsi yang kokoh.
“KPK harap Pemprov Jambi terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat integritas birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," jelasnya.
Setelah paparan tersebut, kata Agus Rakor tersebut tentu menjadi komitmen bersama dalam menghindari praktik praktik korupsi. "Audiensi ini juga menjadi forum refleksi capaian dan tantangan bersama dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)
Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama
DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
DPRD Desak Gubernur Jambi Ganti Direktur RSUD Raden Mattaher, Al Haris : Sayo Jugo Sudah Capek
Kebakaran Eks Gedung Asrama Putri UIN-STS Jambi Telanai, Juga Lahap Sejumlah Kios Disekitar


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

