JAMBERITA.COM- Musim kemarau yang berdampak terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kapolda Jambi Irjen. Pol Krisno H. Siregar mengeluarkan Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan di wilayah Provinsi Jambi.
Maklumat tersebut resmi dikeluarkan Kapolda Jambi. Yang di mana di dalam maklumat tersebut menyebutkan pembakaran hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan, dan membuat gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
Kapolda Jambi menegaskan para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Diantaranya pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 78 ayat 3 undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman palingan ringan lima tahun penjara.
“Maklumat ini bertujuan memberikan efek jera, menjaga kelestarian lingkungan, dan memitigasi bahaya asap pada kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi,” sebutnya.
Kapolda juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila ada aktivitas pembakaran hutan dan lahan.(*)
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya
Danren 042/Gapu Cek Kesiapsiagaan Pos Karhutla di Muaro Jambi
Pemprov Lepas 2 Calon Paskibra Asal Jambi Untuk Ikuti Pelatihan di Jakarta
Senam Sehat - Cek Kesehatan Gratis Baiturrahim Grup Disambut Antusias, Dr Filius : Semoga Bermanfaat
Gerindra Jambi: SAH Tekankan Kehadiran Partai di Tengah Rakyat, Baik Suka Maupun Duka
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya


