JAMBERITA.CON– Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu (18/06) kembali menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Arah Negeri melawan Balai Kebudayaan dan Pelestarian Wilayah V Jambi dan Bangka Belitung dengan Nomor Register : 005/PSI/ KIP-JBI/IV/2025.
Adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait Dokumen Pembangunan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.
Setelah membaca pokok perkara, tanggapan para pihak, bukti-bukti, fakta persidangan, serta kesimpulan, pertimbangan majelis, yang dibacakan majelis komisioner akhirnya ketua majelis komisioner menyatakan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon, Media Arah Negeri.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa para pihak dapat mengambil salinan putusan selambat-lambatnya tiga hari setelah pembacaan putusan.
Bila ada pihak yang tidak menerima putusan tersebut, maka disediakan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterima salinan putusan.(*)
Kaprodi Psikologi UBR Jambi Beri Pembekalan Mental dan Etika ke DWP Dinkes Provinsi
Heboh Soal Pencatutan Nama Gubernur Jambi : Tim Kuasa Hukum Pemprov Buka Opsi Lapor Polisi
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Pidato Prabowo Penuh Semangat Kedaulatan Ekonomi
Sambut Kunker Komisi XII DPR RI, Al Haris : Pemprov Jambi Komit Selesaikan Persoalan PI 10 %
Ustadz SAH tentang Muhasabah, Introspeksi Diri Tentang Waktu
Perkuat Kualitas Kebijakan Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Policy Talks Kanwil Bengkulu



