MK Kabulkan Perubahan Penulisan Kabupaten Batanghari Jadi Kabupaten Batang Hari



Selasa, 27 Mei 2025 - 18:16:11 WIB



JAMBERITA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, khususnya terkait penulisan nama daerah. Permohonan tersebut diajukan oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Selasa (27/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “Batanghari” dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan? hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “Batang Hari”.

"Menetapkan bahwa penulisan yang benar adalah ‘Batang Hari’, ditulis terpisah dengan huruf kapital pada masing-masing kata,” ucap Suhartoyo.

MK menilai penamaan daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan mencerminkan identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penulisan nama daerah memiliki makna historis yang harus dihormati.

 “Penamaan suatu daerah merupakan bagian dari pelestarian identitas budaya dan sosial masyarakat,” jelas Arief.

Mahkamah menemukan bahwa sejumlah regulasi sebelumnya, seperti UU Nomor 10 Tahun 1948 dan Perda Nomor 20 Tahun 1993, menggunakan penulisan “Batang Hari”. Bahkan, mayoritas papan nama instansi di wilayah tersebut pun konsisten menggunakan penulisan yang terpisah.

Namun demikian, MK **menolak permohonan** terkait perubahan tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari. Para Pemohon meminta agar tanggal pembentukan dikembalikan ke 1 Desember 1948, berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Nomor 81/KOM/U Tahun 1948.

MK menyatakan bahwa meskipun secara historis Batang Hari telah ada sejak 1948, secara yuridis administratif kabupaten tersebut dibentuk pada 29 Maret 1956 berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1956.

 “Kedua tanggal tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dapat dijadikan penanda lahirnya kabupaten,” kata Arief dalam pembacaan putusan.

Mahkamah menegaskan bahwa penetapan hari jadi adalah kewenangan Pemerintah Daerah bersama DPRD setempat.

Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa perubahan penulisan nama kabupaten tanpa spasi dalam UU Kabupaten Batanghari mengaburkan nilai sejarah dan budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Penulisan yang tidak sesuai dinilai dapat mengaburkan identitas khas daerah, termasuk lokasi, karakteristik budaya, dan pengenalan publik terhadap kabupaten.

Dengan putusan ini, MK secara resmi mengoreksi penulisan nama menjadi **“Kabupaten Batang Hari”** dalam UU Nomor 37 Tahun 2024, namun menolak mengubah tanggal resmi pembentukan kabupaten.(*)





Artikel Rekomendasi