JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambok divonis oleh hakim pidana penjara 9 tahun pada perkara kasus tindak pidana narkotika, Selasa (6/5/2025). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Pidana penjara selama 9 tahun. Denda sebesar 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Hakim Ketua, Dominggus Silaban.
Vonis 9 tahun ini lebih ringan karena tuntutan yang diberikan oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Hanya untuk denda yang sama persis tuntutan jaksa dengan vonis hakim.
"Untuk barang bukti narkoba akan digunakan untuk perkara lain yaitu perkara Diding dan Helen," kata Dominggus. (am)
BPS Jambi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bentuk Komitmen Nyata Perkuat Sinergi Publik
STI Jajaki Kerjasama ke UNJA, Ratu Targetkan Tahun 2026 Senam Tera Dikenal Secara Luas
DJKI Kemenkum Musnahkan Ratusan Item Tiruan Merk Lacoste Bernilai Rp1 Miliar
Program Al Haris Ajak Pejabat Tidur ke Desa Terpencil Biar Tahu Kondisi Jalan Rusak Perlu Ditangani
Gebrakan Al Haris, Ajak Pejabat Pemprov Jambi Tidur ke Dusun Terpencil di Kerinci
Yayasan Jami’Alfalah Maschun Sofwan Jadi Pilot Project Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat di Jambi
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
