JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambok divonis oleh hakim pidana penjara 9 tahun pada perkara kasus tindak pidana narkotika, Selasa (6/5/2025). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Pidana penjara selama 9 tahun. Denda sebesar 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Hakim Ketua, Dominggus Silaban.
Vonis 9 tahun ini lebih ringan karena tuntutan yang diberikan oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Hanya untuk denda yang sama persis tuntutan jaksa dengan vonis hakim.
"Untuk barang bukti narkoba akan digunakan untuk perkara lain yaitu perkara Diding dan Helen," kata Dominggus. (am)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Program Al Haris Ajak Pejabat Tidur ke Desa Terpencil Biar Tahu Kondisi Jalan Rusak Perlu Ditangani
Gebrakan Al Haris, Ajak Pejabat Pemprov Jambi Tidur ke Dusun Terpencil di Kerinci
Yayasan Jami’Alfalah Maschun Sofwan Jadi Pilot Project Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat di Jambi
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



