Bandar Narkoba Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara



Selasa, 06 Mei 2025 - 14:48:14 WIB



JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambok divonis oleh hakim pidana penjara 9 tahun pada perkara kasus tindak pidana narkotika, Selasa (6/5/2025). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

"Pidana penjara selama 9 tahun. Denda sebesar 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Hakim Ketua, Dominggus Silaban.

Vonis 9 tahun ini lebih ringan karena tuntutan yang diberikan oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Hanya untuk denda yang sama persis tuntutan jaksa dengan vonis hakim.

"Untuk barang bukti narkoba akan digunakan untuk perkara lain yaitu perkara Diding dan Helen," kata Dominggus. (am)





Artikel Rekomendasi