JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambok divonis oleh hakim pidana penjara 9 tahun pada perkara kasus tindak pidana narkotika, Selasa (6/5/2025). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Pidana penjara selama 9 tahun. Denda sebesar 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Hakim Ketua, Dominggus Silaban.
Vonis 9 tahun ini lebih ringan karena tuntutan yang diberikan oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Hanya untuk denda yang sama persis tuntutan jaksa dengan vonis hakim.
"Untuk barang bukti narkoba akan digunakan untuk perkara lain yaitu perkara Diding dan Helen," kata Dominggus. (am)
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Program Al Haris Ajak Pejabat Tidur ke Desa Terpencil Biar Tahu Kondisi Jalan Rusak Perlu Ditangani
Gebrakan Al Haris, Ajak Pejabat Pemprov Jambi Tidur ke Dusun Terpencil di Kerinci
Yayasan Jami’Alfalah Maschun Sofwan Jadi Pilot Project Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat di Jambi
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa



