Kadis ESDM Sebut Dukungan Politik Jadi Penguat, Pemprov Jambi Komit Perjuangkan Pi 10% Migas



Jumat, 25 April 2025 - 13:05:03 WIB



Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berkomitmen untuk memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen Migas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Tandry Adi Negara menyampaikan, bahwa Pemprov Jambi memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan PI 10% dan bekerja sesuai porsi dan tusinya untuk mendapatkan PI 10%.

"Mengingat penerimaan PI 10% melalui BUMD merupakan salah satu usaha untuk memperoleh kemandirian fiskal guna pembiayaan pembangunan yang lebih merata dan pemberian pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," katanya, Jum'at (25/4/2025).

Menurut Tandry, dukungan politik dari DPRD Provinsi Jambi dengan membentuk Pansus menjadi penguat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperjuangkan Penerimaan PI 10%.

"Begitu pula dengan dukungan seluruh anggota DPR RI dapil Jambi terutama Komisi XII yang membidangi migas menjadi bargaining position dalam Pemprov Jambi untuk mendapatkan PI 10 % secara maksimal," harapnya.

Baca Juga :Pansus I DPRD Adukan Soal PI 10 % Migas di Jambi Belum Terealisasi, DPR Segera Panggil Petrochina

Tandry menegaskan, sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder dan masyarakat sangat di perlukan agar, bisa bersama sama mewujudkan Jambi berdaya saing dan berkelanjutan.

"Pemberian PI 10 % dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Petrochina International Jabung Ltd untuk WK Jabung) kepada BUMD merupakan amanat dari PP No 35 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34) dan Permen ESDM No 37 tahun 2016 tentang ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya. 

Tandry menjelaskan, Pasal 2 Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

”Artinya sebagaimana amanat peraturan Perundang undangan, Kontraktor Kontrak Kerja sama dalam hal ini Petrochina IJ Ltd diwajibkan untuk menawarkan besaran maksimal 10 % kepada BUMD," ujarnya.

Tandry menyampaikan, gagasan sebagaimana amanat Peraturan dimaksud diatas untuk memberikan Penunjukan kepada BUMD adalah bertujuan memberikan dan meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas serta memberikan peluang bagi daerah yang memiliki sumber daya alam untuk memiliki kemandirian secara fiskal (Memperoleh Pendapatan Daerah).

"Pertanyaannya mengapa peraturan tentang Penawaran PI 10 % ini terbit sudah sejak lama namun baru terealisasikan, dapat di jelaskan disini bahwa proses penawaran PI 10 % oleh K3S kepada BUMD baru dapat dilakukan untuk wilayah kerja yang memperoleh persetujuan POD I ( Plan of development I) dan untuk Wilayah Kerja Alih Kelola/perpanjangan yang telah berlaku efektif Kontrak Kerja Samanya," katanya.

Seperti diketahui secara seksama kata Tandry, khusus Petrochina JI Ltd telah beroperasi di Jambi sejak 27 Februari 1993 sd 26 Februari 2023 selama 30 tahun, sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2004 Pasal 27 dan dapat diperpanjang selama 20 tahun sebagaimana Pasal 28 dengan demikian sebagaimana amanat peraturan, sejak 27 februari 2023 sd 26 februari 2043 Petrochina memulai perpanjangan kontraknya dan baru bisa menawarkan PI 10% sehingga Untuk melaksanakan Amanat Peraturan yang mewajibkan menawarkan PI 10% kepada Pemda," tegasnya.

Tandry menekankan, SKK MIGAS sebagaimana mekanisme penawaran PI 10% telah melayangkan surat no : SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Jambi dengan Perihal Penawaran PI 10 % di Wilayah Kerja Jabung dan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jambi melalui surat GUBERNUR JAMBI NO: S540/978/SETDA.PRKM3.1/IV/2023 TERTANGGAL 17 APRIL 2023 yang ditujukan kepada SKK MIGAS.

"Tahapan proses inilah yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemprov Jambi melalui BUMD (Jambi Indoguna Internasional) selaku penerima PI 10 % dan K3S (Petrochina Jabung International ltd.) dengan melakukan prosses tahapan ke 7 yakni persiapan melakukan uji tuntas (Due Diligence dan akses data) dari 13 tahapan yang harus dilewati," tambahnya.

"Untuk kita ketahui dalam mengoperasikan wilayah kerja jabung petrochina memiliki 4 partner pemilik saham lainnya yakni, PT.Pertamina Huku Energi Jabung, Petronas Carigali (Jabung)ltd, PT GPI Jabung Indonesia, PT.Raharja Energi Jabung," ujarnya.

Tandry juga menegaskan, bahwa Pemprov Jambi telah membentuk tim percepatan penerimaan PI 10% pada WK Migas di Provinsi Jambi melalui surat keputusan Gubernur Jambi no 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023. 

"Dimana Tim gugus tugas ini, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku penanggung jawab dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMD Penerima dalam tahapan proses Penerimaaan PI 10 %," terangnya.

Tandry mengatakan, pembenahan kelembagaan BUMD selaku Penerima PI 10 % juga menjadi konsentrasi Pemprov jambi agar kelembagaan BUMD ini nantinya dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menciptakan peluang investasi yang lebih besar didalam memberikan pendapatan daerah. 

"Untuk kita ketahui potensi untuk mendapatkan PI 10% untuk wilayah kerja migas di provinsi jambi tidak hanya berasal dari wilayah kerja Jabung yang dikelola Petrochina melainkan terdapat 6 wk lainnya seperti, Wk lemang, Wk tungkal, Wk jambi south b, Wk jambi south betung, Wk kenanga, Wk Merangin dua (baru akan masuk dalam daftar skk migas)," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi