JAMBERITA.COM - Cawabup Bungo nomor urut 2 Maidani memastikan tidak akan menggugat hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap keputusan itu, KPU Provinsi Jambi tidak memberikan komentar lebih.
"Terhadap hal itu, kami tidak bisa berkomentar lebih. Kami pada posisi menunggu hingga mendapatkan surat keterangan dari MK. Apakah itu pemberitahuan tidak ada gugatan ataupun sebaliknya," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Jumat (11/4/2025).
Namun kata Suparmin, jika merujuk kepada peraturan MK, gugatan perselisihan hasil itu harus ditandatangani oleh pasangan calon. Artinya harus kepala daerah dan wakil, jika salah satunya tidak bisa.
"Intinya saat ini kami siap dengan apapun nanti. Tinggal menunggu saja pemberitahuan dari MK," tukas pria yang sebelumnya pernah sebagai Komisioner KPU Muaro Jambi. (am)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Jalan Padang Lamo Jadi Usulan Strategis Pemprov Jambi, Ansori Hasan : Kita Kawal
Dewan Pertanyakan Pendapatan Daerah dari Tambang Batubara - Persoalan JBC di Jambi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



