JAMBERITA.COM - Cawabup Bungo nomor urut 2 Maidani memastikan tidak akan menggugat hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap keputusan itu, KPU Provinsi Jambi tidak memberikan komentar lebih.
"Terhadap hal itu, kami tidak bisa berkomentar lebih. Kami pada posisi menunggu hingga mendapatkan surat keterangan dari MK. Apakah itu pemberitahuan tidak ada gugatan ataupun sebaliknya," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Jumat (11/4/2025).
Namun kata Suparmin, jika merujuk kepada peraturan MK, gugatan perselisihan hasil itu harus ditandatangani oleh pasangan calon. Artinya harus kepala daerah dan wakil, jika salah satunya tidak bisa.
"Intinya saat ini kami siap dengan apapun nanti. Tinggal menunggu saja pemberitahuan dari MK," tukas pria yang sebelumnya pernah sebagai Komisioner KPU Muaro Jambi. (am)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
Jalan Padang Lamo Jadi Usulan Strategis Pemprov Jambi, Ansori Hasan : Kita Kawal
Dewan Pertanyakan Pendapatan Daerah dari Tambang Batubara - Persoalan JBC di Jambi
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



