JAMBERITA.COM - Calon Wakil Bupati (cawabup) Bungo nomor urut 2, Maidani memutuskan tidak akan menggugat hasil pleno rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah menimbang dan hasil musyawarah bersama keluarga besar, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan hal itu (hasil rekapitulasi, red) ke MK," kata Maidani dalam sebuah penggalan video.
Maidani meminta kepada semua pihak agar segera bersatu untuk membangun Bungo kedapan. Menurutnya sudah cukup masyarakat Bungo terkotak- kotak karena pilkada ini.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Dedi dan Ustad Dayat atas kemenangannya. Kami juga berterima kasih kepada semua masyarakat yang sudah mendukung kami," lanjut Maidani.
Seterusnya, Maidani menyatakan keputusan ini untuk kebaikan Bungo kedepan. Keputusan ini juga diambil secara ksatria dan berjiwa besar untuk kepentingan Bungo kedepan. (am)
Gubernur Al Haris Dorong KCBN Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi hingga Penggerak Ekonomi
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Subsidi Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang
Di Balik Senyum Cum Laude Nandita di UNJA : Menjaga Kesehatan, Merawat Bisnis & Menuntaskan Kuliah
Jalan Padang Lamo Jadi Usulan Strategis Pemprov Jambi, Ansori Hasan : Kita Kawal
Dewan Pertanyakan Pendapatan Daerah dari Tambang Batubara - Persoalan JBC di Jambi
Sejumlah Proyek Strategis Jadi Usulan Pemprov Jambi, Waka I DPRD Pun Beberkan Kondisi APBD
Gubernur Al Haris Dorong KCBN Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi hingga Penggerak Ekonomi


