JAMBERITA.COM - Calon Wakil Bupati (cawabup) Bungo nomor urut 2, Maidani memutuskan tidak akan menggugat hasil pleno rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah menimbang dan hasil musyawarah bersama keluarga besar, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan hal itu (hasil rekapitulasi, red) ke MK," kata Maidani dalam sebuah penggalan video.
Maidani meminta kepada semua pihak agar segera bersatu untuk membangun Bungo kedapan. Menurutnya sudah cukup masyarakat Bungo terkotak- kotak karena pilkada ini.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Dedi dan Ustad Dayat atas kemenangannya. Kami juga berterima kasih kepada semua masyarakat yang sudah mendukung kami," lanjut Maidani.
Seterusnya, Maidani menyatakan keputusan ini untuk kebaikan Bungo kedepan. Keputusan ini juga diambil secara ksatria dan berjiwa besar untuk kepentingan Bungo kedepan. (am)
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Jalan Padang Lamo Jadi Usulan Strategis Pemprov Jambi, Ansori Hasan : Kita Kawal
Dewan Pertanyakan Pendapatan Daerah dari Tambang Batubara - Persoalan JBC di Jambi
Sejumlah Proyek Strategis Jadi Usulan Pemprov Jambi, Waka I DPRD Pun Beberkan Kondisi APBD
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



