JAMBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut. Selanjutnya Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
" Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44),” sebut Wadir Reskrimsus Polda Jambi.
Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.(*)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Polda Jambi Ringkus 3 Kurir Narkotika Jairngan Internasional
Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel
Komisi Informasi Jambi Sambangi PLN UP3 Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



