JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan laporan kinerja tahun 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan pada hari Kamis, (6/2), di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda.
Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Wakil Ketua Almunawar , Korbid Kelembagaan Siti Masnidar dan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir.
Ahmad Taufiq Helmi mengungkapkan bahwa hari ini menyampaikan laporan kinerja tahun 2024 ke Bapak Sekda, yang sebelumnya juga telah menyampaikan ke Bapak Gubenur Jambi. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja Komisi Informasi dalam menjalankan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Laporan kinerja ini mencakup berbagai pencapaian yang telah diraih dan persoalan yang ditemui oleh Komisi Informasi Jambi sepanjang tahun 2024.
"Diantaranya Hasil Indeks Keterbukan Informasi Publik ( IKIP), Hasil Monitoring dan Evaluasi ( Monev) Komisi Informasi Pusat RI, Hasil Monev Komisi Informasi Prov.Jambi dan Hasil Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di KomisiInformasi Provinsi Jambi dan kegiatan-kegiatan Komisi Informasi yang lainnya," katanya.
Untuk Hasil Monev KIP Pusat Provinsi Jambi hanya memperoleh predikat Cukup Informatif. Hasil IKIP Prov.Jambi memperoleh predikat Sedang. Sedangkan untuk Monev yang digelar oleh Komisi Informasi Jambi kategori OPD Provinsi Jambi dari 36 OPD yang dimonev, masih terdapat 15 yang belum informatif, 3 yang kurang informatif, 2 Cukup Informatif dan 2 Menuju Informatif. Kabar gembiranya sudah ada 13 yang meraih predikat informatif.
"Selain itu kami juga mengusulkan Keterbukaan Informasi Publik untuk dimasukkan ke dalam RPJMD Jambi Mantap 2025-2030," katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman memberikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Jambi yang setiap tahun selalu menyampaikan laporan kinerja tahunannya, mulai dari hasil rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik ( IKIP) Prov.Jambi Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI. Termasuk Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Jambi dan penyelesaian sengketa informasi publik sepanjang 2024.
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang anggarannya bersumber dari APBD tentu harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan oleh KomisiInformasi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ini akan menjadi bahan catatan bagi Pemrov Jambi dalam mendorong keterbukaan informasi publik terutama di lingkungan OPD Prov.Jambi, Terkait usulan Komisi Informasi Jambi tentang Keterbukaan Informasi agar dimasukkan ke RPJMD Jambi Mantap 2025-2030.
Sesuai dengan disposisi Bapak Gubernur telah diteruskan didisposinya ke Kepala Bappeda agar melaksanakan disposisi tersebut sesuai dengan aturan.(*)
Sinsen Pastikan Kendaraan Mudik Konsumen Siap dan Aman Lewat Service Visit
Pertamina Peduli Respon Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Kasang Jambi
Pansus I DPRD Desak Pemprov Jambi Tegur Direktur BUMD Tak Hadir Saat Rapat Percepatan PI 10% Migas
Tausiyah Jumat : SAH Ingatkan Keutamaan Bersabar dalam Menghadapi Cobaan
Syukur - Khafied Resmi Ditetapkan Sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Merangin Terpilih
Sinsen Pastikan Kendaraan Mudik Konsumen Siap dan Aman Lewat Service Visit