JAMBERITA.COM - KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih baik pada Pilgub maupun pilbup dan pilwako pada 9 Januari ini. Hal ini menyusul dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan yang masuk.
"Kami sudah dapatkan surat dari MK yang diteruskan dari KPU RI terkait ini. Jadi untuk penetapan calon terpilih Pilgub Jambi akan dilakukan pada 9 Januari," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno, Selasa (7/1/2025).
Ia mengatakan, jadwal itu juga diambil oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan di MK. Dengan ini penetapan calon terpilih akan dilakukan serentak pada 9 Januari nanti.
"Kalau provinsi direncanakan akan digelar di RCC. Untuk kabupaten/kota menyesuaikan lokasi masing-masing," tutup Yatno. (am)
Bukan Cuma Soal Medis: Dua Mahasiswi Kebidanan UBR Sabet Juara Karya Tulis Ilmiah Polda Jambi
Usai Peluncuran, Kanwil Kemenkum Jambi Langsung Teken Kerja Sama dengan Pemda se-Provinsi
Soal Kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari PDIP yang Masih Kosong, Ini Kata Edi Purwanto
DPRD Pertanyakan Penghentian Layanan SKTM Kepada Dinkes Provinsi Jambi



