JAMBERITA.COM - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta penjelasan, terkait Surat Edaran (SE) penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Pelayanan kesehatan untuk pemegang SKTM yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini. "Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," katanya.
Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Berbayar ataupun BPJS Gratis. "Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya.
Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kabid.
"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki," tutup Juwanda.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Insiatif Pemkab Kerinci
Jangan Asal Comot, Kini Kemenkum Jambi Gandeng LMKN, Pelanggar Hak Cipta Siap-Siap Kena Sanksi?
Komisioner KPU RI Iffa Rosita Ngobrol JDIH di Jambi: Ada 314 Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Usman Ermulan Sebut Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal
Waka DPRD Jambi Kepada Wamendag Roro, Dukung Potensi UMKM Berskala Ekspor

