JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) meregister 8 gugatan dari 6 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jambi. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Delapan permohonan sudah diregister semua. Saat ini masih menunggu ARPK keluar," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebutkan, untuk pemeriksaan pendahuluan tetap sesuai jadwal yaitu dimulai pada 8 - 16 Januari. Untuk Jambi masih belum diketahui jadwalnya.
Sekedar informasi, gugatan yang masuk ke MK untuk Jambi masuk dari Kota Sungaipenuh, Merangin, Sarolangun, Bungo, Muarojambi, dan Kerinci. Hanya Kerinci saja yang masuk 3 gugatan sekaligus. (am)
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Keluarga Besar UBR Jambi Berduka Atas Wafatnya Aidil Hafiz, Dosen Sekaligus Ketua DPD PERSAGI Jambi
Dukung Pola Hidup Sehat, UBR Jambi Kirim Delegasi Fisioterapi di Presisi Merdeka Run 2026
DPRD Pertanyakan Penghentian Layanan SKTM Kepada Dinkes Provinsi Jambi
Komisioner KPU RI Iffa Rosita Ngobrol JDIH di Jambi: Ada 314 Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Usman Ermulan Sebut Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal
Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan


