JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) meregister 8 gugatan dari 6 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jambi. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Delapan permohonan sudah diregister semua. Saat ini masih menunggu ARPK keluar," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebutkan, untuk pemeriksaan pendahuluan tetap sesuai jadwal yaitu dimulai pada 8 - 16 Januari. Untuk Jambi masih belum diketahui jadwalnya.
Sekedar informasi, gugatan yang masuk ke MK untuk Jambi masuk dari Kota Sungaipenuh, Merangin, Sarolangun, Bungo, Muarojambi, dan Kerinci. Hanya Kerinci saja yang masuk 3 gugatan sekaligus. (am)
Jangan Asal Comot, Kini Kemenkum Jambi Gandeng LMKN, Pelanggar Hak Cipta Siap-Siap Kena Sanksi?
Prof Marizal, Dari Anak Petani dan Penjual Gorengan yang Kini Jadi Guru Besar UNJA
SAH Tinjau Kebun Tembakau Helvetia, Perkuat Komitmen PTPN I dalam Pengembangan Komoditas Bersejarah
DPRD Pertanyakan Penghentian Layanan SKTM Kepada Dinkes Provinsi Jambi
Komisioner KPU RI Iffa Rosita Ngobrol JDIH di Jambi: Ada 314 Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Usman Ermulan Sebut Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal
Danrem 042/Garuda Putih Sambut Kedatangan Wamenaker RI dalam Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi

