JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) meregister 8 gugatan dari 6 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jambi. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Delapan permohonan sudah diregister semua. Saat ini masih menunggu ARPK keluar," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Ia menyebutkan, untuk pemeriksaan pendahuluan tetap sesuai jadwal yaitu dimulai pada 8 - 16 Januari. Untuk Jambi masih belum diketahui jadwalnya.
Sekedar informasi, gugatan yang masuk ke MK untuk Jambi masuk dari Kota Sungaipenuh, Merangin, Sarolangun, Bungo, Muarojambi, dan Kerinci. Hanya Kerinci saja yang masuk 3 gugatan sekaligus. (am)
Bukan Cuma Soal Medis: Dua Mahasiswi Kebidanan UBR Sabet Juara Karya Tulis Ilmiah Polda Jambi
Usai Peluncuran, Kanwil Kemenkum Jambi Langsung Teken Kerja Sama dengan Pemda se-Provinsi
DPRD Pertanyakan Penghentian Layanan SKTM Kepada Dinkes Provinsi Jambi
Komisioner KPU RI Iffa Rosita Ngobrol JDIH di Jambi: Ada 314 Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Usman Ermulan Sebut Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal



