Pembahasan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025 Terancam Deadlock



Sabtu, 09 November 2024 - 11:37:33 WIB



Dokumen Foto Suasana Rapat Pembahasan KUA-PPAS di Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Dokumen Foto Suasana Rapat Pembahasan KUA-PPAS di Banggar DPRD Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 antara legislatif dan eksekutif di Provinsi Jambi belum menemui titik terang. 

Pasalnya, dalam pekan ini, sudah dua kali rapat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi belum juga ada kesepakatan karena di duga terjadi kebuntunan (deadlock) dalam pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2025 antara kedua lembaga tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Eka Ristyawan mengatakan rapat akan dilanjutkan Senin 11 November 2024.

"Belum (adanya kesepakatan-red), dilanjut Senin, Banggar hari Kamis berangkat konsultasi ke Kemendagri, masih ada waktu sampai 30 November 2024, jadi masih ada waktu untuk pembahasan," katanya ketika dihubungi jamberita.com, via pesan WhatsAppnya.

Menurut Eka Ristyawan alias Wawan, sampai saat ini pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi tengah diupayakan adanya kesepakatan. "Sampai sekarang, tetap diusahakan pembahasan sampai ada kesepakatan, kalau tidak sepakat juga baru gunakan Peraturan Gubernur (Pergub) APBD," ungkapnya. 

Namun, kata Wawan, bilamana dalam pembahasan sampai dengan 30 November 2024 belum menemukan kesepakatan, maka akan disahkan melalui Pergub APBD. Akan tetapi, bilamana terjadi maka banyak tahapan tahapan yang harus dilalui. 

"Panjang tahapan sampai kesana, setelah deadlock, dibawa ke Kemendagri dulu, dibahas bersama Banggar - TAPD sama Kemendagri, tapi mudah-mudahan sepakat dan tidak deadlock," ujarnya. 

Wawan mengungkapkan, andai pengesahan harus menggunakan Pergub maka kegiatan tetap bisa berjalan, sepanjang ada dalam RAPBD yang disampaikan kepada DPRD. Akan tetapi pagu anggaran menggunakan APBD tahun lalu. 

"Konsekuensinya nanti di putuskan Kemendagri pada saat duduk bersama antara Banggar dan TAPD, jadi soal konsekuensi, kami belum tahu karena itu dari Kemendagri nantinya yang memutuskan," terangnya.

Konsekuensi terberat dari Pergub APBD apabila tidak adanya kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov Jambi, yaitu tidak terima gaji ataupun tunjangan selama 6 bulan, baik untuk Kepala Daerah sendiri maupun para Anggota DPRD. 

"Iya itu konsekuensi paling berat, tapi kan bisa saja Kemendagri mutuskan tidak seperti itu tergantung keputusan Kemendagri berdasarkan pertimbangan bisa salah satu yang terancam, bisa dua duanya," jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah ketika dikonfirmasi jamberita.com, terkait pembahasan KUA-PPAS dalam penyusunan APBD TA 2025, Jum'at (7/11) melalui pesan WhatsAppnya, sampai saat ini belum menanggapi sehingga berita ini ditayangkan.(afm)





Artikel Rekomendasi