JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Ar.Azmi melawan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi.
Sidang yang berlangsung di BPN, Jumat (18/10/2024) ini terkait permintaan informasi atas Warkah Tanah.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi hari ini agendanya pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir mengatakan untuk sidang pemeriksaan setempat ini tetap dihadiri oleh para pihak. Namun saat melakukan pemeriksaan dokumennya pihak pemohonnya tidak boleh menyaksikan dokumen tersebut. Hanya majelis komisioner dan panitera yang bisa melihat berkas tersebut. "Sudah kita lihat dokumen-dokumen yang menurut mereka dikecualikan," kata Siti Masnidar
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesain Sengketa Informasi Publik. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut.
Selanjutnya sidang akan digelar pada 5 November 2024 untuk agenda pembuktian. Para pihak nantinya akan mengajukan alat bukti-alat bukti yang diajukan pada sidang tersebut.(adm)
IW Apresiasi Pengawasan Ketat OJK Kepada Bank Jambi : Kapan Audit Forensik Keluar?
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Sumpah Mandat 20 Oktober 2024: Perwarisan, Perpanjangan atau Perwajahan?
Instruksi Komandan SAH soal Pilkada: Jaga Kekompakan dan Tegak Lurus Keputusan DPP


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


