SK Resmi Ditetapkan, Universitas Baiturrahim Jambi Langsung Gandeng Filipina Kerjasama Penelitian



Senin, 14 Oktober 2024 - 13:57:06 WIB



Penyerahan SK Universitas Baiturrahim Jambi
Penyerahan SK Universitas Baiturrahim Jambi

JAMBERITA.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI akhrinya resmi menetapkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Baiturrahim dan Akademi Kebidanan Jakarta Mitra Sejahtera bergabung menjadi Universitas Baiturrahim (UBR) Jambi.

Izin SK pengabungan tersebut nomor : 543/E/O/2024 ditandatangani 12 Agustus 2024 dan diserahkan pada 24 Agustus 2024. Secara simbolis, SK langsung diserahkan oleh LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, SH, M.Pd dan diterima oleh Ketua Perkumpulan Baiturrahim Fitriana Fadlan, SE dan Wakil Rektor 1 Universitas Baiturrahim. Ns. Hasyim Kadri, S.Kep, M.Kes.

Rektor UBR Jambi Dr Filius Candra SE, MM melalui Humas Desry Haryani AS, S.ST mengatakan, setelah SK resmi ditetapkan oleh Kemendikbud dan diserahkan LLDIKTI, pihaknya langsung mengandeng Filipina untuk melakukan MoU penelitian bersama.

Rektor Melakukan MoU Penelitian Bersama di Bali

"Berselang setelah penerimaan SK, kegiatan perdana UBR yaitu melaksanakan penandatanganan kerjasama di Bali, yaitu MoA Joint Research between, Centro Escolar University, Manila Buleleng Institute of Health Science, Bali Baiturrahim University," kata Desri kepada Jamberita.com, Senin (15/10/2024).

Untuk diketahui, Berdasarkan SK pengabungan tersebut dijelaskan bahwa, Kemendikbud memberikan izin penggabungan, STIKES Baiturrahim di Kota Jambi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Baiturrahim; dan Akademi Kebidanan Jakarta Mitra Sejahtera di Kota Jambi yang diselenggarakan oleh Yayasan Mitra Sejahtera Jakarta, menjadi Universitas Baiturrahim di Kota Jambi Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Baiturrahim di Kota Jambi.

Ini, sesuai dengan Akta lNomor 14 tanggal 7 November 2003 dan Akta Nomor 246 tanggal 22 September 2006 yang dibuat oleh Notaris Yel Zulmardi, S.H., dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C- 79.HT.01.03.TH.2007 tanggal 5 Oktober 2007 sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan anggaran dasar yayasan terakhir sesuai dengan Akta Nomor 36 tanggal 28 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Yel Zulmardi, S.H., dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0000945.AH.01.08.TAHUN 2021 tanggal 29 Juni 2021.

Selanjutnya, UBR Jambi menyelenggarakan Program Studi, Fisioterapi Program Diploma Tiga, Ilmu Gizi Program Sarjana, Ilmu Keperawatan Program Sarjana, Kebidanan Program Diploma Tiga, Kebidanan Program Sarjana, Keperawatan Program Diploma Tiga, Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi, Profesi Ners Program Profesi, Hukum Program Sarjana, Manajemen Program Sarjana; dan dan Psikologi Program Sarjana.(afm)





Artikel Rekomendasi