JAMBERITA.COM, YOGYAKARTA– Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi korban dari rekayasa hukum yang terlihat begitu nyata dalam vonis yang dijatuhkan terhadapnya atas tuduhan korupsi. Hasil eksaminasi oleh para pakar hukum terkemuka mengungkapkan bahwa proses pengadilan ini penuh dengan kejanggalan, asumsi, dan manipulasi bukti yang lemah. Sistem hukum Indonesia kini kembali dipertanyakan, apakah keadilan masih bisa ditegakkan atau hanya menjadi alat untuk menghancurkan seseorang yang tidak bersalah?
Pada acara eksaminasi kasus Maming yang diinisiasi oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa vonis terhadap Maming dibangun di atas dasar yang rapuh dan tidak memenuhi standar hukum yang sah. Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yos Johan Utama, dan Prof. Topo Santoso, yang menjadi pembicara dan pembedah utama dalam eksaminasi tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa Maming tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.
Prof. Romli: "Vonis yang Dibuat Berdasarkan Imajinasi, Bukan Fakta Hukum"
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M., seorang pakar hukum internasional, mengecam keras putusan pengadilan dalam kasus Maming. Romli menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa dan disetujui oleh hakim sama sekali tidak berdasar pada bukti konkret. Menurutnya, putusan ini dibangun di atas konstruksi hukum yang sepenuhnya imajinatif.
"Vonis ini adalah hasil dari asumsi dan spekulasi yang tak berdasar, bukan fakta hukum. Seluruh proses hukum ini cacat karena tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa Maming melakukan tindak pidana korupsi. Ini adalah skandal hukum yang memalukan," tegas Romli.
Romli juga menyoroti penerapan Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan dasar hukum. "Tidak ada kerugian negara yang terbukti, bagaimana mungkin penerapan Pasal 18 bisa dilakukan? Ini jelas manipulasi hukum yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan," lanjutnya.
Prof. Yos Johan Utama: "Dimana Bukti Kerugian Negara? Kasus Ini Sangat Lemah!"
Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., salah satu pakar hukum yang juga terlibat dalam eksaminasi, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh Maming. Menurut Yos, ini menjadi bukti bahwa kasus ini sejak awal sudah bermasalah secara fundamental.
"Bagaimana bisa seseorang divonis tanpa adanya bukti kerugian negara? Ini sangat lemah dari sisi pembuktian. Dalam kasus ini, bukannya mengungkap kebenaran, sistem justru mengorbankan seorang yang tak bersalah," ujar Yos dengan tegas.
Yos juga menambahkan bahwa vonis ini membuka pintu bagi manipulasi hukum di masa depan. "Jika kita membiarkan ini terjadi, maka siapa saja bisa dijebloskan ke penjara dengan tuduhan yang tak berdasar. Hukum seharusnya melindungi, bukan menghancurkan," pungkasnya.
Prof. Topo Santoso: "Pengalihan IUP yang Dilakukan Maming Sepenuhnya Sah"
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., seorang ahli hukum pidana, menekankan bahwa tidak ada kesalahan hukum dalam tindakan Maming mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Seluruh proses administrasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang jelas.
"Pengalihan IUP yang dilakukan oleh Maming sah secara hukum dan telah memenuhi semua syarat administrasi. Tuduhan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk suap adalah kebohongan yang dipaksakan," tegas Topo.
Dia juga menambahkan bahwa jaksa dan hakim menggunakan istilah "kesepakatan diam-diam", sebuah konsep yang tidak dikenal dalam hukum pidana, untuk memaksakan tuduhan suap. "Ini jelas manipulasi hukum yang tak dapat diterima. Tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya suap dalam kasus ini," tandasnya.
Rekayasa Hukum yang Dipaksakan: Bukti Kelemahan Sistem
Para pakar hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini sependapat bahwa dakwaan terhadap Maming penuh dengan rekayasa dan tekanan politik. Maming, yang selama ini dikenal sebagai pejabat bersih dan progresif, kini menjadi korban dari sistem hukum yang lemah dan mudah dimanipulasi oleh kekuatan-kekuatan tertentu.
"Kasus ini sepenuhnya dipaksakan. Tidak ada bukti yang cukup, namun jaksa tetap melanjutkan dakwaan, dan hakim mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih rentan terhadap intervensi dan manipulasi," ungkap Prof. Romli.
Kekhilafan Hakim yang Kasat Mata: Maming Harus Dibebaskan
Para eksaminator juga menegaskan bahwa putusan kasasi dalam kasus ini penuh dengan kekhilafan nyata. Maming tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dan hukumannya adalah bentuk kesalahan besar dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Putusan kasasi ini jelas salah. Hakim gagal mempertimbangkan bukti dan fakta yang ada. Jika sistem kita masih berfungsi dengan benar, Maming harus dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi nama baiknya," tegas Prof. Yos.
Simbol Ketidakadilan: Mardani Maming Korban Sistem yang Rusak
Kasus Mardani H. Maming kini menjadi simbol dari ketidakadilan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia. Para pakar hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini menyatakan dengan tegas bahwa Maming adalah korban dari rekayasa hukum yang dipaksakan, dan ini membuka mata publik bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil.
"Kasus ini adalah contoh nyata bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat politik untuk menghancurkan seseorang. Maming dijadikan kambing hitam, dan ini adalah tragedi bagi keadilan," kata Prof. Romli dengan penuh keprihatinan.
Mardani Maming Tidak Bersalah, Sistem Hukum Harus Segera Dibenahi
Setelah melalui kajian mendalam, para pakar hukum menegaskan bahwa Mardani H. Maming tidak bersalah dan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Vonis terhadap Maming harus dibatalkan, dan keadilan harus segera ditegakkan.
"Maming tidak bersalah. Dia adalah korban dari sistem hukum yang rusak. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk memperjuangkan keadilan yang sebenarnya. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegakkan keadilan yang sejati," pungkas Prof. Romli.
Dengan tidak adanya bukti yang sah dan valid, Maming layak untuk segera dibebaskan. Sistem hukum Indonesia harus memperbaiki kesalahan ini, atau kepercayaan publik terhadap keadilan akan terus tergerus.(*)
Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama
DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi di RSUD Raden Mattaher Jambi
Ucapan Selamat SAH untuk Ulang Tahun ke 57 untuk Prof. Sufmi Ahmad Dasco


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

